[Gambas:Youtube] Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar. Kali ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan. Denda dari keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa."Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi seperti dikutip situs resmi Pemprov Bengkulu.Program pemutihan ini menjadi peluang buat masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa penundaan. Helmi juga mengingatkan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin."Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak," tegasnya.Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini aktif memberikan masukan agar program tersebut kembali dilaksanakan.Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini."Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini," kata Helmi.