Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun. Namun, tidak semua kendaraan masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Artinya, kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut tidak dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang juga memasukkan kendaraan listrik sebagai salah satu kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. 81 RI. 10 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Daftarnya Apakah Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Kendaraan listrik tidak lagi secara khusus tercantum sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Artinya, kendaraan listrik tidak otomatis bebas PKB hanya karena menggunakan tenaga listrik.Namun, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus berupa insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, pemerintah memberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Sejumlah warga sedang melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Kota Bekasi. Jumat (6/3/2026). Insentif tersebut juga berlaku untuk kendaraan yang sebelumnya menggunakan bahan bakar fosil kemudian dikonversi menjadi kendaraan listrik. Dengan demikian, istilah kendaraan listrik bebas pajak perlu dilihat secara lebih hati-hati. Pada 2026, kendaraan listrik bukan lagi masuk daftar pengecualian objek PKB, tetapi masih mendapatkan insentif pajak sesuai ketentuan pemerintah. Besaran dan penerapan insentif tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan daerah masing-masing, sehingga pemilik kendaraan listrik sebaiknya mengecek aturan pajak yang berlaku di wilayah registrasi kendaraannya. Sejumlah personel Korps Brimob berpatroli dengan sepeda motor dan mobil rantis di Jalan Terowongan Semanggi, Jakarta, Senin (1/9/2025). Polda Metro Jaya kerahkan 350 personel gabungan untuk patroli skala besar berkeliling wilayah Jakarta guna menjaga keamanan dan ketertiban. Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB meliputi: 1. Kereta api. 2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. 3. Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. 4. Kendaraan bermotor energi terbarukan. 5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Dengan demikian, pemilik kendaraan pada umumnya tetap memiliki kewajiban membayar PKB setiap tahun. Pengesahan STNK juga dilakukan secara berkala setiap tahun sebagai bagian dari pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ketentuan mengenai pengesahan STNK tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.