Pemilik kendaraan bermotor yang menjual mobil atau sepeda motor kepada orang lain perlu segera melakukan lapor jual kendaraan. Hal ini penting dilakukan agar kendaraan yang sudah dijual tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama. Pasalnya, kendaraan yang belum dibalik nama masih dapat tercatat dalam data kepemilikan dan berpotensi memengaruhi pengenaan pajak progresif ketika pemilik lama membeli kendaraan baru. Di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, kepemilikan lebih dari satu kendaraan dapat dikenakan pajak progresif. Karena itu, pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya disarankan segera melaporkan transaksi tersebut. Proses lapor jual kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara online. Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama sehingga dapat mencegah persoalan pajak di kemudian hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Jakarta menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs pajakonline.jakarta.go.id. Berikut tahapan yang perlu dilakukan: Login ke akun di pajakonline.jakarta.go.id. Pilih menu PKB dan cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda. Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud. Isi formulir lapor jual secara online. Unggah dokumen yang dipersyaratkan. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas. Letak Pajak Progresif di STNK Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan otomatis hilang dari daftar objek pajak. Bisa Cegah Pajak Progresif Lapor jual kendaraan bermotor perlu dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan. Selain membantu mencegah pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru, langkah ini juga dapat menghindarkan pemilik lama dari potensi tagihan pajak atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki. Selain persoalan pajak, pembaruan data kepemilikan juga penting untuk menghindari potensi persoalan administratif maupun hukum yang dapat muncul di kemudian hari. Pemilik kendaraan perlu memastikan proses lapor jual dilakukan setelah transaksi penjualan selesai, terutama apabila kendaraan belum segera dilakukan balik nama oleh pembeli. Berbeda dengan Blokir Kendaraan Lapor jual kendaraan bermotor berbeda dengan pemblokiran kendaraan. Menurut Bapenda DKI Jakarta, blokir kendaraan merupakan tindakan dari kepolisian untuk memberikan tanda pada data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Pemblokiran dapat membatasi sementara status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan bermotor. "Kepolisian memiliki kewenangan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta. Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, mencegah hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya, serta melindungi kepentingan kreditur seperti pemberi pinjaman kendaraan. Sementara itu, pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, penggantian STNK, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya perlu membedakan antara proses lapor jual dan blokir kendaraan. Untuk kepentingan pembaruan data kepemilikan setelah kendaraan dijual, layanan yang digunakan adalah Lapor Jual Kendaraan Bermotor.