Pinjam Nama Orang Lain Tak Gugurkan Penerapan Pajak Progresif


Pajak progresif, biar tak kena pajak progresif, Pinjam nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan, Pinjam Nama Orang Lain Tak Gugurkan Penerapan Pajak Progresif

Seseorang bisa pinjam nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan bermotor dengan tujuan terhindar pajak progresif.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk sepeda motor dapat dikenakan secara progresif, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya oleh nama dan alamat yang sama.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, pinjam nama orang lain dalam satu keluarga, untuk kepemilikan kendaraan tak menggugurkan penerapan pajak progresif.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penerapan pajak progresif terhitung berdasarkan nama dan alamat.

“Terkena ya, apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama sesuai dengan pasal 7 ayat 4,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Meski sudah pinjam nama orang lain, bila orang tersebut masih berada dalam satu KK, maka tetap dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif, biar tak kena pajak progresif, Pinjam nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan, Pinjam Nama Orang Lain Tak Gugurkan Penerapan Pajak Progresif

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penetapan tarik PKB bisa lebih mahal secara progresif sesuai dengan kepemilikan pribadi.

“Kepemilikan pribadi akan dikenakan tarif PKB secara progresif, tapi untuk kendaraan atas nama perusahaan tidak, begitu juga dengan kendaraan diatasnamakan orang lain dalam satu KK juga tidak kena,” ucap Deni kepada Kompas.com, belum lama ini.

Maka dari itu, di Jawa Barat khususnya, administrasi kepemilikan kendaraan bermotor diklaim rapi, sesuai dengan nama pemilik aslinya.

“Masih rapi di Jabar, karena aturannya lebih longgar, kendaraan dengan atas nama anggota keluarga masih dihitung masing-masing, tak kena progresif langsung,” ucap Deni.

Jadi, pinjam nama orang lain untuk atas nama kepemilikan kendaraan bisa menghindari terkena pajak progresif selama tidak dalam satu KK untuk warga Jakarta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Pinjam Nama Orang Lain Tak Gugurkan Penerapan Pajak Progresif

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews