Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan peraturan lalu lintas. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan motor atau mobil yang masih terdaftar atas nama orang lain, baik karena alasan kendaraan bekas, milik keluarga, maupun belum dilakukan proses balik nama. Kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan, apakah bayar pajak kendaraan atas nama orang lain tetap bisa dilakukan dan bagaimana ketentuannya menurut aturan yang berlaku? Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI. Menjawab hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain bisa dilakukan dengan syarat tertentu. “Informasi berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK 1 Tahunan dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan melampirkan Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa dan melampirkan beberapa persyaratan,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (11/1/2025). Adapun beberapa persyaratan yang perlu dilampirkan, yaitu: - KTP Asli sesuai data pada STNK- STNK Asli- TBPKP (notice pajak) Ketentuan ini mengacu pada Pasal 61 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengesahan STNK tahunan sertapembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mekanisme perwakilan atau pemberian kuasa. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir jika harus membayar pajak kendaraan bermotor yang masih terdaftar atas nama orang lain. Selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosesnya mengikuti aturan yang berlaku, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan melalui mekanisme perwakilan atau pemberian kuasa, sehingga memudahkan wajib pajak sekaligus menjaga ketertiban administrasi kendaraan sesuai ketentuan hukum. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang