Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis berkat layanan digital yang bisa diakses secara online. Menariknya, pajak kendaraan atas nama orang lain juga tetap bisa dibayarkan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, hal ini berlaku untuk pengesahan STNK tahunan, dengan catatan pemilik kendaraan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, pembayaran pajak orang lain bisa dilakukan tapi masih dalam satu KK. “Berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK 1 Tahunan dalam satu KK dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SIGNAL,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini. Cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL. Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengesahan STNK secara Elektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf c. Sementara itu, untuk melakukan pembayaran pajak tahunan atas nama orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK), wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah data penting, antara lain: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Nama pemilik kendaraan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Email aktif Setelah data siap, pemohon perlu mendaftar kendaraan di aplikasi SIGNAL untuk dapat melakukan pengesahan STNK secara online. Berikut langkah pendaftaran aplikasi SIGNAL: Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar di sini” Isi data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi Unggah foto KTP Lakukan verifikasi wajah Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS Verifikasi email melalui tautan yang dikirim ke inbox Setelah akun aktif, masuk kembali ke aplikasi dengan nomor ponsel dan kata sandi Selanjutnya, berikut cara pengesahan STNK atas nama orang lain namun masih dalam satu KK melalui aplikasi SIGNAL: Pilih tombol tambah untuk memasukkan data kendaraan Isi data kendaraan sesuai STNK Pilih opsi kendaraan milik keluarga satu KK (jika sesuai) Masukkan NRKB (nomor polisi) Masukkan lima digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah e-KTP Klik “Lanjut” hingga data berhasil ditambahkan Lakukan konfirmasi data dan pilih alamat pengiriman Pilih metode pengiriman e-TBPKP (dikirim via Pos atau cetak mandiri) Klik “Lanjut Proses Pembayaran” untuk mendapatkan kode bayar Pilih bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN), lalu ikuti instruksi pembayaran Selesaikan pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller Perlu diperhatikan, layanan pengesahan STNK secara online ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk penggantian pelat nomor lima tahunan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang