Kehilangan kendaraan atau barang di area parkir berbayar masih menjadi salah satu risiko yang bisa dialami pengguna jasa parkir. Kasusnya pun beragam, mulai dari barang yang hilang dari dalam kendaraan, hingga komponen kendaraan yang raib seperti ban mobil saat mobil masih terparkir. Dalam kondisi seperti ini, sebagian pengguna mungkin masih menganggap kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Apalagi tidak sedikit area parkir yang memasang papan peringatan mengenai kehilangan barang. Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pengelola parkir tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab ketika terjadi kehilangan di area parkir resmi. Rio mengatakan, kehilangan di lokasi parkir mendapatkan penggantian melalui mekanisme asuransi. "Intinya tentunya pasti akan diganti melalui mekanisme asuransi," ujar Rio kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2026). Menurut Rio, kewajiban tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap pengguna jasa parkir ketika terjadi risiko kehilangan kendaraan. Artinya, ketika seseorang sudah menggunakan jasa parkir resmi dan membayar tarif yang ditentukan, terdapat mekanisme perlindungan apabila mengalami kehilangan. Hal ini menjadi semakin penting mengingat kehilangan di area parkir tidak selalu berupa kendaraan secara utuh. Komponen kendaraan juga dapat menjadi sasaran pencurian. "Seperti yang saya udah pernah bilang bahwa seluruh perizinan parkir itu kewajibannya adalah mengasuransikan kendaraan di lokasi parkir," katanya. Kondisi area parkir sepeda motor di Kementerian ESDM nampak tidak terlalu padat di hari penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada, Jumat (10/4/2026). Tidak Bisa Cuci Tangan Rio menegaskan, pengelola parkir juga tidak bisa serta-merta mencantumkan tulisan yang menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab mereka. "Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja 'kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir' itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi," ujar Rio. Menurut Rio, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengelola parkir untuk melepaskan tanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir. "Tidak boleh, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Rio. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Karcis Parkir Hilang Didenda tapi Barang Konsumen Hilang atau Rusak Tak Ditanggung, Ini Kata YLKI Bunyi Pasal 18 Ayat (1) UUPK “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.”