— Kasus kehilangan helm di area parkir masih sering dialami pengguna kendaraan bermotor, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun fasilitas umum lainnya. Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Lantas, apakah pihak pengelola parkir wajib mengganti kerugian jika helm hilang saat kendaraan dititipkan? Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab apabila kehilangan terbukti terjadi akibat kelalaian petugas parkir. “Pengelola wajib ganti, kalau memang bisa dibuktikan bahwa itu adalah kelalaian pengelola parkir,” ujar Rio kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2025). Tempat parkir di mana salah satu korban kemalingan Safiq kehilangan helm dan jaket miliknya di sisi barat Puspemkot Tangerang, Selasa (12/1/2021). Namun, Rio menegaskan, bukti menjadi hal penting dalam menentukan tanggung jawab tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV. “Iya betul, harus ada bukti CCTV untuk memastikan memang benar helm itu hilang di situ, atau bukan dibuat-buat. Kadang kan motor banyak, petugas suka enggak aware,” lanjutnya. Ia juga mengingatkan agar pengguna parkir selalu menyimpan karcis dan tidak menaruh barang berharga di motor, terutama di area yang tidak dijaga ketat atau minim pengawasan kamera. “Kalau sistem pengawasan dan tanggung jawab petugas jelas, pengguna juga lebih tenang saat parkir,” kata Rio. Dengan begitu, kehilangan helm di parkiran tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengguna. Selama ada bukti kuat dan kelalaian terbukti di pihak pengelola, konsumen berhak menuntut ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.