Berkembangnya teknologi mobil elektrifikasi saat ini menimbulkan masalah baru yakni limbah baterai. Berbeda dengan sampah pada umumnya, baterai termasuk kategori limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun. Suzuki eVitara di IIMS 2026 Baterai mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya yang bisa mencemari lingkungan jika ditangani sembarangan. Makanya, ATPM juga harus bertanggung jawab mengelola limbah baterai. Dony Saputra, Deputy Managing Director PT Suzuki Indomobil Sales menjelaskan, pengelolaan limbah baterai jadi kebijakan yang ketat dari perusahaan, bentuk tanggung jawab lingkungan. "Limbah tersebut harus kami tangani, kami dapatkan, dan kami harus buang dengan skema yang sesuai dan ketentuan perundang-undangan," kata Dony di IIMS 2026, Kamis (5/2/2026). Kebijakan menangani limbah baterai tersebut sudah dilakukan sejak memperkenalkan Suzuki Ertiga Hybrid di 2022. Perusahaan bekerja sama dengan pihak yang terotorisasi untuk melakukan pembuangan limbah baterai. "Kita disposal, pakai pihak ketiga, supaya tidak berbahaya untuk lingkungan," kata Dony. Sampai sekarang Suzuki sudah pernah menangani penanganan limbah baterai tersebut. Semuanya dilakukan dari pihak aftersales ke konsumen secara menyeluruh. Regulasi Limbah Baterai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 menegaskan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup. Prinsip tersebut tercantum sebagai salah satu dasar penyelenggaraan program kendaraan listrik nasional. Dalam regulasi ini, baterai diposisikan sebagai komponen strategis kendaraan listrik sekaligus berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Karena itu, pengembangan industri baterai wajib sejalan dengan ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku. Namun, Perpres 55/2019 tidak mengatur secara teknis pengelolaan limbah baterai, termasuk daur ulang atau pembuangan baterai bekas. Aturan ini hanya menjadi payung kebijakan, sementara aspek teknis limbah diatur dalam regulasi lingkungan hidup tersendiri. Pemerintah menempatkan tanggung jawab lingkungan pada pelaku usaha kendaraan listrik dan industri baterai. Produsen diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, termasuk ketentuan limbah B3. Dengan pendekatan tersebut, Perpres 55/2019 memastikan percepatan kendaraan listrik tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik selanjutnya berada dalam rezim regulasi lingkungan, khususnya terkait limbah B3. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang