Tulisan peringatan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” kerap ditemui di berbagai lokasi parkir. Kalimat tersebut sering dianggap sebagai tameng hukum sehingga pengelola parkir seakan bisa lepas dari kewajiban jika terjadi kehilangan kendaraan. Dalam akun Instagram pribadinya, advokat Sabar Ompusunggu menegaskan bahwa tulisan semacam itu termasuk klausula baku dan tidak dibenarkan oleh hukum. "Menurut pasal 18 ayat 1, Undang-Undang perlindungan konsumen klausula seperti itu dilarang dan batal demi hukum. Artinya meski sudah pasang peringatan pengelola parkir tetap bertanggung jawab kalau ada kendaraan hilang," kata Sabar dikutip Sabtu (27/12/2025). Lantas, bagaimana jika masih ditemukan pengelola parkir yang menerapkan klausula baku? Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengatakan masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). “Itu dapat diproses. Mereka (PKTN) akan datang dan melakukan pemeriksaan," kata Rio saat dikonfirmasi kembali oleh Kompas.com, Sabtu (27/12/2025). Karcis parkir bertarif Rp 10.000 untuk roda dua di Bandung, viral di media sosial. Rio menjelaskan, jika pengelola parkir terbukti menggunakan klausula baku, maka PKTN berhak memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. "Kalau terbukti, akan diberikan teguran satu, dua, tiga kali. Lalu disegel. Sampai ke tahap penyegelan. Makanya kewenangannya cukup luas,” ujar Rio. Selain melalui PKTN, sebagai bagian dari edukasi dan tanggung jawab bersama, laporan juga bisa disampaikan ke asosiasi parkir. "Nah ini, pejabat PKTN udah ganti semua, saya harus rekoordinasi lagi. Tapi kalau memang mau disampaikan, sementara kami bisa buatkan penampungan komplain via IG Indonesianparking," ujarnya. Area parkir mobil di Stasiun Pasar Senen, Senin (1/12/2025). Rio menilai perlu ada edukasi berkelanjutan sekaligus pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha parkir, terutama di daerah yang pengelolaannya belum profesional. Untuk diketahui, klausula baku merupakan ketentuan dalam perjanjian yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha tanpa memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menegosiasikan isinya. Penggunaan klausula baku untuk menghindari tanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang