Insiden kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api masih sering terjadi di berbagai wilayah. Sering kali, masyarakat menuding PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keamanan dan pengadaan palang pintu di lokasi tersebut. Namun, pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, memberikan pandangan berbeda terkait polemik ini. Pelintasan sebidang di Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.  Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai siapa yang membangun dan bertanggung jawab atas pelintasan sebidang perlu diluruskan. Darmaningtyas menegaskan bahwa keberadaan pelintasan sebidang pada umumnya muncul karena kebutuhan akses mobilitas warga, bukan sengaja dibuat oleh operator kereta api. “Pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, mengatakan, pintu palang atau sebetulnya pelintasan sebidang itu yang membuat bukan KAI, tetapi pada umumnya warga,” ujar Darmaningtyas, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Kewenangan Kelas Jalan Pelintasan sebidang ditutup pada Rabu (9/4/2025). Penutupan ini terjadi usai insiden kereta vs truk di Gresik sehari sebelumnya. Persoalan muncul ketika masyarakat menuntut pemasangan palang pintu otomatis atau penjagaan di titik-titik pelintasan liar kepada PT KAI. Secara regulasi, tanggung jawab pengelolaan pelintasan sebidang sebenarnya terbagi berdasarkan status jalan yang memotong jalur kereta tersebut. Rencana pelebaran jalan untuk akses ke pelintasan sebidang di Rawa Geni, sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Raya Citayam, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, mendapatkan surat teguran pengosongan tempat usahannya, pada Kamis (23/6/2022). “Jadi, mestinya warga tidak bisa membebankan kepada PT KAI, kecuali itu memang regulasinya,” ucap Darmaningtyas. Ia merinci bahwa tanggung jawab tersebut berada di tangan pemerintah selaku penyelenggara jalan, sesuai dengan tingkatan administrasinya. Hal ini dilakukan guna memastikan aspek keselamatan pengguna jalan raya tetap terjaga. Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026). “Pelintasan sebidang itu yang menjadi tanggung jawab itu sesuai dengan kelas jalan masing-masing. Kalau di kelas jalan nasional, yaitu pemerintah pusat. Kalau di jalan provinsi, ya pemerintah provinsi. Kalau di jalan kabupaten atau kota, ya pemerintah kota,” kata Darmaningtyas. Masyarakat Butuh Akses Lebih lanjut, Darmaningtyas menjelaskan logika di balik aturan tersebut. Jalur kereta api merupakan jalur statis yang sudah ada, sementara pembukaan jalan baru yang memotong rel biasanya terjadi seiring dengan berkembangnya permukiman atau aktivitas ekonomi warga di sekitar rel. “Jadi, mereka lah yang bertanggung jawab terhadap pelintasan sebidang. Sebab, yang memerlukan pelintasan sebidang itu bukan kereta api, tetapi masyarakat yang jalannya itu memotong pelintasan kereta api,” ujarnya. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci dalam menekan angka kecelakaan di pelintasan sebidang. Penutupan pelintasan liar maupun peningkatan fasilitas keamanan di pelintasan resmi harus menjadi prioritas instansi terkait, bukan hanya dibebankan kepada pihak operator perkeretaapian. “Tanggung jawab KAI itu ya hanya sebatas mengoperasikan kereta. Bahkan, pemeliharaan rel maupun stasiun pun sebetulnya kalau mengikuti undang-undang itu domain-nya pemerintah. Selama ini, banyak orang yang tidak memahami bahwa pelintasan sebidang itu bukan tanggung jawab PT KAI,” katanya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang