Insiden yang melibatkan taksi listrik VinFast VF e34 di kawasan Bekasi Timur menjadi pengingat penting bagi pengguna jalan untuk lebih disiplin saat melintasi pelintasan kereta api. Kecelakaan di titik ini kerap terjadi, sebagian besar disebabkan kelalaian pengemudi yang mengabaikan aturan dasar keselamatan. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kewaspadaan saat melintasi rel tidak boleh ditawar, baik ada palang pintu maupun tidak. Kondisi taksi Green yang mengalami kecelakan belum dievakuasi, Selasa (28/4/2026)( Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi rel. “Setiap pemakai jalan raya yang hendak melintasi jalan kereta api wajib mendahulukan wajib mendahulukan lewatnya kereta api,” ujar Djoko, kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2026). “Hingga saat ini sudah banyak korban meninggal sia-sia karena kelalaian dan ketidakdisiplinan ketika melewati pelintasan KA,” kata dia, yang merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Ilustrasi pelintasan kereta api Secara hukum, tata cara melintasi pelintasan kereta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Jika melanggar, sanksinya berupa pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 sesuai Pasal 296. PJL Ekstra disiagakan KAI di lintasan kereta tanpa palang pintu. Selain itu, pedoman teknis juga diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 yang menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. “Palang pintu pelintasan bukan alat pengaman utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas. Akan tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api,” ucap Djoko. “Untuk itu berhati-hatilah setiap melintasi pelintasan kereta api dan patuhlah rambu-rambu lalu lintas yang ada,” kata dia. Satu hal menarik dari Aion Y Plus adalah visibilitas yang luas buat pengemudi. Serta ruang kabin yang luas buat penumpang di baris kedua. Berkaca dari berbagai insiden, termasuk di Bekasi Timur, pengemudi tidak boleh hanya mengandalkan palang pintu sebagai penentu aman atau tidaknya melintas. Mengurangi kecepatan, melihat kondisi kiri dan kanan rel, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas menjadi langkah sederhana namun krusial untuk mencegah kecelakaan. Disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terus terulang. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang