Tak hanya menguji kendaraan konvensional, keberadaan proving ground di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, juga mengakomodasi perkembangan teknologi kendaraan listrik. Artinya, pengujian kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, dapat dilakukan di fasilitas Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). “Kendaraan listrik di sini (proving ground) juga ada fasilitas ujinya dan itu juga sudah kita lakukan,” kata Kepala BPLJSKB Iman Sukandar kepada KOMPAS.com, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026). Proving Ground BPLJSKB Bekasi Iman menjelaskan, pengujian kendaraan listrik di proving ground Bekasi mengacu pada standar internasional dalam homologasi kendaraan global, seperti United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) Regulation dan ISO/IEC 17025 sebagai standar kompetensi laboratorium internasional. Menariknya, pengujian tidak hanya untuk kendaraan listrik murni, tetapi juga mencakup kendaraan elektrifikasi seperti hybrid dan plug-in hybrid (PHEV). Uji Kendaraan Listrik Sementara itu, fasilitas di proving ground BPLJSKB yang mengakomodasi pengujian kendaraan elektrifikasi terdiri dari: Proving Ground BPLJSKB Bekasi Fasilitas pengujian UNECE R100 (Electric Power Train Vehicle), untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan mobil listrik. Fasilitas pengujian UNECE R136 (Electric Vehicle Category L), untuk kendaraan listrik roda dua. Fasilitas pengujian UNECE R138 (Quiet Road Transport Vehicle), untuk mengukur tingkat kebisingan kendaraan listrik. Fasilitas pengujian UNECE R101 (Energy Consumption), untuk mengukur konsumsi energi dan jarak tempuh kendaraan listrik. Selain itu, tersedia fasilitas uji tabrak untuk mengevaluasi ketahanan baterai saat tabrakan, risiko thermal runaway, serta keselamatan penumpang. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang