Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, kini telah memiliki fasilitas uji tabrak atau crash test untuk kendaraan bermotor. Kehadiran fasilitas ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan standar keselamatan kendaraan di Indonesia. Dengan adanya fasilitas tersebut, proses pengujian kendaraan tidak lagi hanya mengandalkan pengujian administratif dan teknis dasar, tetapi juga mampu mengukur tingkat perlindungan kendaraan saat terjadi kecelakaan. Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB Tri Bowo Leksono mengatakan, fasilitas yang tersedia saat ini dapat melakukan pengujian tabrak dari depan maupun samping kendaraan. "Ada uji tabrak frontal dan lateral (depan dan samping)," ujar Bowo kepada Kompas.com, di lokasi, Selasa (5/5/2026). Boneka uji tabrak untuk fasilitas crash test di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat Bowo mengatakan, pengujian dilakukan mengikuti standar internasional atau United Nations Regulation (UNR), termasuk soal kecepatan kendaraan saat pengujian berlangsung. Untuk uji tabrak, kendaraan akan melaju dengan kecepatan tertentu sebelum menghantam penghalang atau barrier yang sudah disiapkan. Dari situ, tim penguji akan melihat tingkat kerusakan kendaraan hingga perlindungan terhadap penumpang di dalam kabin. "Sesuai UNR uji tabrak kecepatan 56 km per jam. Kalau kecepatannya minus 0 tapi boleh plus 1. Berarti enggak boleh minus, untuk yang frontal maupun yang samping," katanya. Penjelasannya yaitu kendaraan tidak boleh melaju di bawah 56 kilometer per jam, tetapi masih diperbolehkan sedikit lebih tinggi maksimal 1 kilometer per jam. Bowo menjelaskan, ketentuan kecepatan tersebut harus dipenuhi agar hasil pengujian tetap akurat dan sesuai standar internasional. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat Sebagai informasi, crash test merupakan pengujian keselamatan kendaraan dengan cara mensimulasikan kecelakaan dalam kondisi tertentu. Tes tabrak bertujuan untuk mengetahui kemampuan kendaraan dalam melindungi pengemudi dan penumpang saat terjadi benturan. Hasil crash test biasanya digunakan untuk menilai kekuatan struktur bodi, efektivitas airbag, sabuk pengaman, hingga tingkat keselamatan kendaraan secara keseluruhan. Adapun keberadaan fasilitas crash test di BPLJSKB juga diharapkan dapat mendukung industri otomotif nasional, terutama dalam proses uji tipe kendaraan baru sebelum dipasarkan ke konsumen. Dengan fasilitas ini, pabrikan dapat melakukan pengujian keselamatan di dalam negeri tanpa harus mengirim kendaraan ke luar negeri. Selain lebih efisien, proses sertifikasi kendaraan juga dapat berjalan lebih cepat. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang