Perkembangan mobil listrik di Indonesia terus meningkat, tetapi infrastruktur pengujian baterai kendaraan listrik masih menjadi sorotan. Hal tersebut mencuat dalam diskusi Komisi VII DPR RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beberapa waktu lalu, yang membahas sejumlah persoalan dalam ekosistem kendaraan listrik, mulai dari regulasi impor, standardisasi, fasilitas pengujian, hingga potensi limbah baterai di masa mendatang. Profesor BRIN sekaligus pendiri National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, menyoroti belum tersedianya fasilitas pengujian baterai untuk kendaraan listrik roda empat di Indonesia. Menurut Evvy, pengujian diperlukan untuk mengetahui kondisi dan ketahanan baterai yang digunakan pada kendaraan listrik, termasuk memperkirakan kemampuan baterai setelah melalui siklus pengisian dan penggunaan tertentu. "Jadi perlu memang baterai yang jadi kendaraan, yang datang misalnya baterainya itu random kita harus uji. Betul tidak misalnya 1.000 cycle, kita bisa estimasi," kata Evvy. "Jangan-jangan kemarin kami sempat menguji di lab itu dia mintanya 1.000 cycle baru tapi sudsah kepalang mengimpir 3.000, bisnis apa boleh buat dijual saja. karena ketidaktahuan dan kita tidak punya barrier karena we do only import Ini masalahnya. jadi ini permasalahan di lapangan," lanjutnya. Indonesia Sudah Punya Aturan Pengujian Baterai Sorotan mengenai fasilitas pengujian ini bukan berarti kendaraan listrik yang beredar di Indonesia sama sekali tidak melalui proses pengujian. Kementerian Perhubungan telah mengatur pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2020. Regulasi tersebut memuat sejumlah persyaratan tambahan untuk kendaraan listrik, termasuk aspek yang berkaitan dengan sistem dan baterai listrik. Di sisi lain, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan juga telah memiliki layanan pengujian kendaraan listrik berdasarkan UN R100 Part 1 untuk kendaraan kategori M1 dan N1. Fasilitas uji kendaraan roda empat berstandar UN R83 Namun, pengujian tipe kendaraan tersebut berbeda dengan pengujian baterai secara lebih mendalam, misalnya untuk mengetahui daya tahan baterai, siklus hidup atau cycle life, serta performanya setelah melalui ribuan kali siklus pengisian dan pemakaian. Hal inilah yang menjadi salah satu persoalan yang disoroti Evvy. Menurut dia, Indonesia perlu memiliki fasilitas pengujian yang mampu memeriksa baterai kendaraan listrik secara independen, termasuk untuk mengetahui kondisi dan ketahanannya setelah digunakan dalam jangka panjang. Dengan begitu, persoalannya bukan sekadar apakah kendaraan listrik sudah melalui pengujian sebelum dipasarkan, melainkan apakah Indonesia memiliki fasilitas dan kapasitas pengujian baterai yang memadai untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap produk yang beredar di pasar. Evvy menilai keberadaan standar saja belum cukup apabila tidak diikuti dengan lembaga pengujian dan pengawasan yang memadai. "Jadi ini tentang standar memang perlu dipilih sampai dari mulai ketika kita melakukan atau standar. Adakah lab ujinya sudah tersertifikasi? Kemudian siapa yang akan nanti menempelkan SNI-nya?" kata Evvy, dalam rapat tersebut. BPLJSKB Sudah Menguji Kendaraan Listrik Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia tetap harus melalui proses pengujian dan sertifikasi. "Seluruh kendaraan sebelum dipasarkan di Indonesia itu kan sudah diuji di BPLJ SKB, ya. Jadi masalah keselamatannya, ketahanannya, kan ada suratnya, surat sertifikasinya. Itu melalui proses itu semua," kata Kukuh, di Jakarta, Selasa (22/9/2026). BPLJSKB merupakan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menangani pengujian tipe kendaraan bermotor. Proving Ground BPLJSKB Bekasi Untuk kendaraan listrik, BPLJSKB juga memiliki layanan pengujian yang mencakup sejumlah aspek kendaraan. Dalam daftar layanan 2026, misalnya, tercantum pengujian kendaraan listrik UN R100 Part 1 untuk kendaraan kategori M1 dan N1. Namun, pengujian kendaraan secara keseluruhan berbeda dengan pengujian mendalam terhadap sel, pak, atau sistem baterai untuk mengetahui performa dan umur siklus baterai. Di sinilah kebutuhan fasilitas pengujian baterai secara khusus menjadi perhatian. Bagaimana Seharusnya Baterai Mobil Listrik Diuji? Jika Indonesia ingin membangun kemampuan pengujian baterai mobil listrik sendiri, metode pengujiannya tentu tidak hanya berkaitan dengan apakah baterai bisa menyimpan listrik atau tidak. Pengujian dapat mencakup beberapa tingkatan, mulai dari sel, battery pack, sistem baterai, hingga baterai ketika sudah terintegrasi dengan kendaraan. Salah satu standar yang sudah tersedia di Indonesia adalah SNI 8871:2019, yang mengatur sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang atau Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) pada kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori M dan N, termasuk aspek persyaratan keselamatannya. Standar tersebut saat ini berstatus berlaku. Indonesia juga memiliki SNI IEC 62660-1:2017 yang mengatur pengujian unjuk kerja sel lithium-ion sekunder untuk kendaraan listrik. Pengujian dalam standar tersebut mencakup karakteristik seperti kapasitas, kerapatan daya, kerapatan energi, umur simpan, dan siklus hidup sel. Dengan demikian, Indonesia sebenarnya sudah memiliki standar yang mengatur pengujian baterai dan sel baterai kendaraan listrik. Persoalan yang kemudian muncul adalah ketersediaan fasilitas atau laboratorium yang mampu melakukan pengujian tersebut, terutama untuk kendaraan listrik roda empat, serta bagaimana hasil pengujian dan pengawasan terhadap produk yang beredar dilakukan. Evvy pun mendorong agar pemerintah terlebih dahulu memetakan fasilitas pengujian yang tersedia di Indonesia. "Jadi memang coba dipetakan dulu di Indonesia ini untuk kendaraan roda dua itu apa saja lab yang sudah ada yang bisa menguji safety, dan untuk roda empat di mana saja," kata Evvy. Menurut dia, persoalan fasilitas pengujian kendaraan roda empat menjadi lebih serius. "Frankly to say (Terus terang saja), untuk roda empat itu tidak ada lab pengujian-nya. Sekarang kalau nanya produsen datang dari sana bawa mobil, oke anda harus safety testing, siapa yang menguji? Labnya nggak ada, yang ada roda dua kendaraan," ujarnya. "Bagaimana mereka ikut standar kita kalau kita tidak punya lab uji?," lanjut Evvy. Baterai Chery Tiggo 8 CHS yang Direndam Air Laut Selama 53 Jam Berfungsi Normal Produsen Tetap Melakukan Pengujian Baterai Di sisi lain, produsen kendaraan listrik mengklaim pengujian baterai sudah menjadi bagian dari proses pengembangan kendaraan sebelum dipasarkan. Presiden Direktur Chery Group Indonesia Zeng Shuo mengatakan, seluruh mobil listrik Chery dikembangkan dengan mengacu pada standar global. "Kita semua mobil listrik sudah termasuk (uji) standard global. Kita membuat mobil sebagai global car, biasanya (uji) standard tertinggi," kata Zeng Shuo saat ditemui di Bekasi, Selasa (22/9/2026). Menurut Zeng, Chery memiliki pusat pengujian sendiri yang digunakan untuk melakukan berbagai simulasi, termasuk kondisi temperatur yang berbeda. "Di kita ada experiment center sendiri. Kita sudah punya, karena untuk uji ada banyak jenis, juga kita ada simulasi untuk temperatur yang berbeda, kayak panas, dingin, karena kalau secara global kita jual bukan cuma di satu negara saja," ujarnya. Chery juga tetap mengikuti pengujian yang diwajibkan oleh masing-masing negara tempat kendaraan dipasarkan. "Jadi kita standard-nya harusnya dari awal kita sudah ada target-nya bikin model global, harus disesuaikan yang paling tinggi," kata Zeng. Sementara itu, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pengujian baterai Hyundai dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat jenis kimianya. Mobil Hyundai Ioniq 5 usai peluncuran di IIMS Hybrid 2022 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (31/3/2022). PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara resmi memasarkan mobil listrik Ioniq 5 yang menjadi mobil listrik pertama yang diproduksi di Indonesia. "Bagi Hyundai, aspek keselamatan, kualitas, dan daya tahan baterai merupakan bagian penting dalam pengembangan kendaraan listrik. Proses validasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada jenis kimia baterai seperti NCM, tetapi juga pada keseluruhan sistem baterai, sistem manajemen baterai (BMS), pengelolaan suhu, hingga integrasinya dengan kendaraan," kata Fransiscus. Secara global, Hyundai juga melakukan pengujian siklus hidup baterai dari tingkat sel hingga integrasi dengan kendaraan. "Secara global, Hyundai juga melakukan pengujian siklus hidup baterai mulai dari tingkat sel hingga integrasi dengan kendaraan, termasuk pengujian berulang terhadap baterai NCM untuk memastikan aspek keselamatan dan daya tahan," ujarnya. Fransiscus menilai Indonesia perlu memperkuat kemampuan pengujian nasional seiring pertumbuhan kendaraan listrik. "Seiring berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Hyundai melihat penguatan standardisasi, pengujian, dan pengawasan mutu sebagai hal yang penting," kata dia. Menurut Fransiscus, parameter seperti daya tahan dan siklus hidup baterai juga perlu memiliki metode pengujian yang jelas sehingga hasil antarproduk dapat dibandingkan secara adil. "Karena itu, Hyundai mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam memperkuat standardisasi serta kapasitas pengujian nasional, sehingga pertumbuhan kendaraan listrik dapat terus berjalan dengan mengedepankan keselamatan, kualitas, daya tahan, dan perlindungan konsumen," ujarnya.