Risiko kecelakaan di pelintasan kereta api kembali menjadi sorotan. Dalam satu hari, terjadi dua insiden yang memperlihatkan betapa rentannya pengendara ketika abai terhadap keselamatan di perlintasan rel. Sebuah truk kontainer tertabrak Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta di pelintasan Stasiun Poris, Tangerang, Jumat (20/2) pagi. Diduga akibat jeda sirene dan palang pintu, badan truk terjebak di rel hingga terseret 100 meter. Tidak ada korban jiwa, namun evakuasi menyebabkan penutupan jalan dan gangguan jaringan listrik KAI. Tak lama berselang, video lain beredar memperlihatkan sebuah Honda BR-V nyaris tertabrak kereta commuter line di pelintasan KA Jalan Sukabumi Menteng ke Pasar Rumput arah Manggarai. Dua kejadian ini mempertegas bahwa pelintasan kereta, baik dengan maupun tanpa palang pintu, tetap menyimpan bahaya besar. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, risiko kecelakaan meningkat ketika pengemudi tidak waspada, terlebih jika kereta melintas secara tak terduga. "Enggak mungkin langsung lewat, kereta bisa datang dari arah kiri maupun kanan. Bisa peka memahami suara klakson kereta dari jauh, atau menengok sambil cek kondisi," ucap Sony kepada Kompas.com (20/2/2026). Menurut Sony, untuk meminimalisasi risiko, pengemudi sebaiknya membuka kaca dan mematikan audio sesaat sebelum melintas. Langkah sederhana ini membantu meningkatkan konsentrasi dan kepekaan terhadap suara kereta. "Berhenti di dekat rel juga jangan terlalu mepet. Bisa jarak 50-an meter, bisa full buka kaca biar aman," kata Sony. Truk mogok di perlintasan kereta Sidoarjo, Jumat (24/1/2025). Akibatnya, empat perjalanan kereta api sempat terganggu. Ia juga mengingatkan bahwa kereta api selalu menjadi prioritas utama. Saat bersinggungan dengan kendaraan lain, kereta tidak bisa berhenti mendadak. Dibutuhkan jarak puluhan meter untuk benar-benar berhenti sempurna. Sementara itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menambahkan, pelintasan dengan palang pintu sekalipun tetap berisiko jika pengendara tidak disiplin. “Human error paling sering. Selain menerobos palang pintu pelintasan, banyak orang di Indonesia tidak peka terhadap bahaya. Rel kereta api yang traffic-nya padat risiko berkali-kali lipat lebih,” kata Jusri. Warga mengamati kondisi truk yang tertabrak KA Pandalungan di pelintasan KA di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/10/2024). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Ia menyarankan agar saat mendekati pelintasan, pengemudi memfokuskan pandangan ke arah kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang mendekat secara tiba-tiba. Secara hukum, kewajiban ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114. Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Pelintasan sebidang di Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.  Selain itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf e juga menegaskan bahwa pengemudi wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas. Dua insiden dalam satu hari menjadi pengingat keras bahwa pelintasan kereta bukan tempat untuk berspekulasi. Kewaspadaan, kesabaran, dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama agar perjalanan tetap aman. Sedikit tergesa-gesa bisa berujung pada konsekuensi yang tak terbayangkan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang