Kecelakaan di pelintasan kereta api kembali terjadi, kali ini di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/11/2025). Kereta Bangunkarta menabrak satu mobil dan dua motor di pelintasan yang diduga eror. Palang gerbang tidak turun saat kereta mau melintas, suara sirene pun tidak terdengar. Peristiwa seperti ini bisa jadi pengingat agar masyarakat selalu waspada saat melintasi pelintasan kereta api. Baik ada palangnya atau tidak, pengguna jalan jangan sampai tidak berhati-hati saat melintas. Tangkapan layar video detik-detik KA Bangunkarta menabrak mobil dan motor di Prambanan, Sleman, Di Yogyakarta pada Selasa (4/11/2025). Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi: Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain Mendahulukan kereta api; dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 296, yakni pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati pelintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018. Pada Pasal 11 huruf (e) mewajibkan pengemudi berhenti sejenak, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang mendekat, serta menjaga jarak aman dari rel saat menunggu. Jika pelintasan tidak memiliki palang pintu atau palangnya rusak, pengemudi tetap tidak boleh berhenti melewati batas aman yang telah dipasang, sebab nyawa taruhannya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.