Kecelakaan di pelintasan kereta api (KA) menjadi salah satu isu keselamatan lalu lintas yang serius di Indonesia. Setiap tahun, banyak insiden tabrakan antara kereta api dan kendaraan bermotor terjadi, baik di perlintasan yang dilengkapi palang pintu maupun yang tidak memiliki fasilitas pengaman. Lantas, siapa yang sebenarnya salah jika terjadi kecelakaan di pelintasan kereta api? Royke Lumowa, pengamat transportasi dan hukum sekaligus mantan Kakorlantas Polri, mengatakan, perlintasan KA tanpa palang terus menjadi perdebatan antara pihak kereta api dengan pemerintah daerah (pemda). “Contohnya, KA Argo bahwa pintu itu bukan buatan KA. Pemda pun berkilah bahwa itu kebutuhan masyarakat. Dari dulu sampe sekarang belum tuntas. Akhirnya yang dirugikan masyarakat,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025). Sebuah insiden kecelakaan kereta api terjadi di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (1/7/2025) sore. Kereta Api Argo Bromo tujuan Pasar Turi – Gambir dilaporkan anjlok di jalur KM 124, tepatnya di sekitar Stasiun Pagaden, sekitar pukul 16.45 WIB. Ia menjelaskan, walaupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur bahwa setiap pengendara perlu berhenti dan mendahulukan kereta api, namun hal ini bukan berarti perlintasan tanpa palang bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. “Alasan mengapa harus gunakan palang karena dianggap sangat-sangat berbahaya dan berisiko fatal. Di negara-negara maju walaupun perlintasannya di desa yang sepi banget tetap aja pakai pintu,” katanya. Secara hukum, aturan mengenai kendaraan yang melintasi perlintasan kereta api sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan ini. Berdasarkan Pasal 296 UU yang sama, pengendara yang melanggar ketentuan Pasal 114 dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000. Selain itu, ada pedoman khusus mengenai cara berlalu lintas saat melewati pelintasan kereta sebidang, diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018. Pada Pasal 11 huruf (e) disebutkan bahwa pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melintasi perlintasan, serta menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Meski palang pintu pelintasan tidak ada atau tidak berfungsi, pengendara tetap wajib menjaga jarak aman dengan lintasan saat menunggu kereta lewat. Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang telah ditentukan, karena nyawa bisa menjadi taruhannya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.