Ingat SIM Bisa Dicabut, Begini Aturan dan Prosedurnya

Setiap pengendara wajib memahami bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya sekadar dokumen pelengkap, melainkan bukti legalitas untuk mengemudi di jalan raya.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa SIM bisa dicabut jika pemilik melakukan pelanggaran lalu lintas tertentu.
Pencabutan SIM bukanlah keputusan sepihak dari kepolisian, melainkan sepenuhnya ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan.
Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, kewenangan pencabutan SIM sepenuhnya ada di tangan pengadilan.
Ilustrasi SIM A. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada September 2025 untuk SIM A, B, C.
“Yang memutuskan hakim, dan pelanggaran yang kena penalti. Kalau tindak pidana lalu lintas ini dijatuhi pidana semuanya yang memutuskan hakim,” ucap Timbul kepada Kompas.com, belum lama ini.
Ia menambahkan, setelah adanya putusan hakim, barulah ditetapkan apakah SIM dicabut atau tidak.
Jika SIM dicabut, pemilik tidak serta-merta bisa langsung membuat baru. Ada ketentuan masa tertentu, baik dalam hitungan bulan maupun tahun, sebelum yang bersangkutan dapat kembali mengajukan pembuatan SIM.
Pencabutan SIM sebagai pidana tambahan memang benar diatur dalam Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan, selain penjara, kurungan, atau denda, berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Adapun mekanisme pencabutan izin kepemilikan SIM sendiri ialah sesuai akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 12 poin dikenakan pinalti 1.
Pada tahap ini, akan melakukan penahanan atau pencabutan SIM secara sementara sebelum putusan pengadilan.
Pengemudi yang menginginkan SIM kembali, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sehingga, kesalahan serupa tidak lagi terjadi.
Kedua, akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 18 poin akan dikenakan pinalti 2. Sanksinya langsung berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan dan menerima masa waktu sanksi pencabutan SIM.
Setelah berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM lagi namun dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Selama dikenakan pinalti 1 dan 2, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.
Source: Ingat SIM Bisa Dicabut, Begini Aturan dan Prosedurnya