Insentif Mobil Listrik Impor Dicabut, Awas Bisa Jadi Bumerang!

Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu mengingatkan, pencabutan insentif mobil listrik impor seharusnya diikuti dengan kebijakan baru yang lebih solutif. Sebab, jika tidak, keputusan tersebut bisa menjadi bumerang!
Yannes mulanya mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berani mencabut insentif mobil listrik impor mulai tahun depan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mendorong industrialisasi dan memaksa produsen membuktikan komitmennya di Indonesia.
"Tetapi kebijakan ini bisa berubah jadi bumerang jika ternyata tidak ada kesiapan produsen untuk melakukan CKD dengan TKDN yang dipersyaratkan, lalu harga BEV akan melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya," ujar Yannes Pasaribu kepada detikOto, dikutip Selasa (16/9).
"Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri," tambahnya.
Pencabutan insentif mobil listrik impor, jika dilakukan dengan tepat dan dibarengi kebijakan baru, akan berdampak baik untuk membangun industri nasional. Bahkan, bukan mustahil, 5-7 tahun lagi, Indonesia bisa menjadi pusat pengembangan teknologi terkait.
"Jika dilakukan dengan tepat, 5-7 tahun ke depan kita bisa melihat Indonesia tidak hanya jadi tempat jualan BEV saja, tapi juga menjadi hub ekspor komponen dan teknologi ke negara lain," tuturnya.
"Tapi kalau proses ini dikontrol asal-asalan, bisa jadi kita hanya akan kehilangan momentum pasar EV tanpa mendapat keuntungan industri ke dalam negeri," kata dia menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.
"Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.
Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang 'ganti rugi' dari bank garansi.
Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.