15/09/2025 · 9 hari yang lalu

Mata Elang dan Penarikan Kendaraan: Ini Aturan Hukumnya

Mata Elang, debt collector, penarikan kendaraan, aturan hukum, debt collector tarik kendaraan, Mata Elang dan Penarikan Kendaraan: Ini Aturan Hukumnya

Kehadiran pihak ketiga yang sering disebut mata elang atau debt collector kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka biasanya menghadang di jalan lalu menarik kendaraan yang menunggak cicilan.

Meski praktik ini sering terjadi, banyak yang belum paham bagaimana aturan hukumnya.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.

“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.

Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

Mata Elang, debt collector, penarikan kendaraan, aturan hukum, debt collector tarik kendaraan, Mata Elang dan Penarikan Kendaraan: Ini Aturan Hukumnya

Dua orang debt collector memberhentikan paksa pengendara di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews