Modifikasi lampu kerap dilakukan pemilik kendaraan untuk meningkatkan tampilan atau visibilitas saat berkendara. Namun, penggunaan lampu kendaraan tidak boleh sembarangan karena dapat memengaruhi keselamatan di jalan. Jika tidak sesuai aturan, cahaya lampu justru bisa menyilaukan pengendara lain dan bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, jika mengganti warna lampu untuk modifikasi, sebaiknya juga memperhatikan aspek keamanan. Pastikan ketika melakukan modifikasi warna lampu tidak menimbulkan miskomunikasi, serta keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya tetap terjaga. Ilustrasi modifikasi lampu biled motor “Evaluasi lagi cara berkendara untuk meminimalisir bahaya dengan menggunakan standar kendaraan yang ada,” kata Sony kepada Kompas.com, baru-baru ini. Sementara itu, aturan mengenai daya pancar dan arah sinar lampu utama kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 64 ayat (2) huruf g. Aturan tersebut meliputi: a. Daya pancar lampu utama minimal 12.000 candela.b. Arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34 menit ke kanan dan 1 derajat 09 menit ke kiri, dengan pemasangan lampu tidak melebihi 1,3 persen dari selisih ketinggian arah sinar lampu pada saat kendaraan tanpa muatan dan saat bermuatan. Ketentuan mengenai lampu dan alat pemantul cahaya juga dijelaskan dalam Pasal 61 ayat (2) huruf e PP Nomor 55 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu utama dekat dan lampu utama jauh pada kendaraan harus berwarna putih atau kuning muda. Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: a. Berjumlah dua buah atau kelipatannyab. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotorc. Dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 1.500 mm dari permukaan jalan dan tidak lebih dari 400 mm dari sisi terluar kendaraand. Mampu memancarkan cahaya minimal 40 meter ke depan untuk lampu dekat dan 100 meter ke depan untuk lampu jauh Sementara itu, aturan mengenai warna lampu kendaraan juga tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (3), yaitu: Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip Lampu rem berwarna merah Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda Lampu posisi belakang berwarna merah Lampu mundur berwarna putih atau kuning muda (kecuali sepeda motor) Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda di bagian depan, serta merah di bagian belakang untuk kendaraan dengan lebar lebih dari 2.100 mm Alat pemantul cahaya berwarna merah yang dipasang di sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang