Berkendara di luar negeri menjadi pilihan wisatawan asal Indonesia, baik untuk keperluan liburan, perjalanan dinas, maupun urusan bisnis. Namun, masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertanya-tanya apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di negara lain. Perlu diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di sejumlah negara. Pengakuan tersebut mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang disepakati oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dengan adanya perjanjian tersebut, warga negara Indonesia (WNI) tetap dapat menggunakan SIM Indonesia saat berkendara di luar negeri tanpa harus mengurus SIM Internasional. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Meski demikian, sejumlah negara tetap menerapkan aturan dan ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh pengemudi. Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, perjanjian yang diterbitkan oleh ASEAN tersebut menjadi dasar pengakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara. Awalnya, hanya beberapa negara ASEAN yang tergabung dalam kesepakatan ini, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Seiring waktu, cakupan perjanjian diperluas, dimulai pada 1997 dengan bergabungnya Vietnam, Laos, dan Myanmar, lalu disusul Kamboja pada 1999, hingga akhirnya diikuti oleh negara ASEAN lainnya yang mengakui penggunaan SIM domestik. Adapun negara-negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian pengakuan SIM domestik tersebut antara lain: Brunei Darussalam Filipina Thailand Vietnam Laos Myanmar Singapura. Khusus Singapura, SIM domestik Indonesia hanya dapat digunakan selama maksimal 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Sementara itu, Malaysia menerapkan ketentuan berbeda, yakni pengemudi wajib memiliki SIM Internasional serta SIM lokal yang masih berlaku saat berkendara. Dengan mengetahui daftar negara yang mengakui SIM Indonesia beserta aturan yang berlaku, WNI dapat berkendara di luar negeri dengan lebih aman dan legal. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang