Kementerian Perhubungan membuka peluang mengizinkan motor kustom atau motor modifikasi legal digunakan di jalan raya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan sosialisasi program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor dalam rangkaian ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Kegiatan ini berlangsung di booth MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli.Sosialisasi ini adalah bagian implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang jadi tonggak awal pengaturan kendaraan bermotor kustom di Indonesia. Regulasi tersebut bertujuan memberi kepastian hukum, meningkatkan keselamatan dan kelayakan jalan, serta membina industri bengkel kustom nasional, agar tumbuh secara legal dan berkelanjutan.Dokumen utama yang menjadi syarat kustomisasi adalah dokumen resmi yang menjamin bahwa kendaraan tersebut legal. Bukan hasil kejahatan, pencurian atau penggelapan."Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom, adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB. Ditambah dari gesekan fisik dari pihak kepolisian," bilang Riftayosi Nursatyo Sudjoko selaku Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dalam keterangan resminya.Ada sembilan item yang menjadi perhatian Kemenhub menyoal motor kustom yang layak dipakai di jalan raya, meliputi komponen rangka, landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, hingga sumbu roda.Sementara itu terkait program sertifikasi bengkel kustom, Kemenhub bilang bahwa hal itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan buat memastikan bahwa kendaraan hasil kustomisasi tetap memenuhi standar keselamatan dan dapat digunakan secara legal di jalan raya. Pemerintah juga membuka ruang dialog dan evaluasi dalam tahap awal implementasi kebijakan ini, seiring dengan dinamika praktik di lapangan.Dalam kesempatan yang sama, MWM Custom Indonesia menyatakan komitmennya untuk menjadi bagian proses pembinaan industri kustom nasional. MWM hadir di IIMS 2026 sebagai bengkel kustom yang tengah menjalani proses uji tipe kendaraan kustom sesuai PM 45 Tahun 2023, sekaligus memfasilitasi ruang diskusi antara regulator, pelaku industri, dan publik."Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai arah regulasi dan proses legalisasi kendaraan kustom di Indonesia," ujar perwakilan MWM Custom Indonesia.