— Belakangan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat gencar melakukan razia pajak kendaraan bersama petugas kepolisian. Tujuannya adalah agar pemilik kendaraan membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya. Langkah tegas ini diambil menyusul masih tingginya angka kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Namun, di lapangan, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak tahu bahwa kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya bisa dikenakan tilang. Padahal, dasar hukum mengenai penindakan ini sudah diatur sejak lama. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah disebutkan aturannya. Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. Aturan Hukum dan Sanksi Denda Tepatnya pada Pasal 288 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang membayangi tidak main-main. Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Perlu dipahami oleh pemilik kendaraan, pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan. Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar. Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya 2026 ditunda. Jika pajak tahunan belum dibayar, maka lembar STNK tidak akan mendapat stempel pengesahan dari kepolisian, yang membuat surat kendaraan tersebut dianggap tidak sah secara hukum saat di jalan raya. Penjelasan Korlantas Polri Untuk meluruskan persepsi di masyarakat, pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan di lapangan bukan serta-merta karena urusan belum membayar pajak ke kas daerah, melainkan karena keabsahan dokumen berkendara itu sendiri. Ilustrasi bayar pajak kendaraan. "Tidak ada penilangan terkait pajak, yang ada apabila STNK-nya belum disahkan setiap tahunnya, maka bisa dilakukan penilangan," ujar Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku pengesahan STNK dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain menghindari sanksi tilang dari kepolisian, taat pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.