Fenomena lane hogger sering dijumpai di berbagai ruas jalan tol. Pengemudi jenis ini umumnya bertahan di lajur kanan meski tidak sedang mendahului kendaraan lain, sehingga tidak sesuai dengan fungsi lajur tersebut yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi atau saat menyalip. Kebiasaan tersebut berdampak langsung pada kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan di belakang terpaksa mengurangi kecepatan, menciptakan antrean panjang yang sebenarnya bisa dihindari. Dalam kondisi tertentu, sebagian pengemudi bahkan memilih untuk mendahului dari lajur kiri, manuver yang justru meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Meski kasus lane hogger sudah sering dikeluhkan oleh pengguna jalan, penindakan di lapangan masih terbilang jarang terlihat. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengendara mengenai sejauh mana pengawasan petugas terhadap pelanggaran penggunaan lajur di jalan tol. Padahal, penggunaan lajur yang tidak sesuai aturan bukan hanya soal etika berkendara, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan. Minimnya penindakan membuat perilaku lane hogger seolah dianggap lumrah, meski dampaknya bisa merugikan banyak pengguna jalan lainnya. Menjawab soal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, petugas atau polisi cuma bisa memberikan imbauan, sesuaikan kecepatan kendaraan dengan kondisi lalu lintas. "Kecepatan yang lebih lambat harus ada di posisi kiri, lebih cepat di kanan, itu narasi dalam undang-undang. Dalam hal ini (lane hogger) sebagai bentuk imbauan kepada para pengguna jalan," kata Ojo kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026). Ojo menjelaskan, tidak ada pasal khusus yang mengatur terkait kecepatan tertentu harus di lajur kiri atau kanan. Makanya pelaku lane hogger cuma bisa diberikan imbauan, tidak bisa ditindak sebagai pelanggaran. "Jadi orang harus memperhatikan kepentingan orang lain, tidak boleh egois. Kita lebih lambat dan ada yang mau menyalip, kasih lah jalan itu, kita minggir ke kiri, kan lebih enak," kata Ojo. Menurut Ojo, setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk melintas. Namun, akan lebih aman dan nyaman apabila pengemudi mampu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi lalu lintas serta situasi di sekitarnya. "Bukan berarti kita bayar tol kemudian seenaknya di tengah jalan. Lambat pin ada di sebelah kanan, enggak boleh begitu," kata Ojo. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang