Kecepatan kendaraan di jalan tol harus dijaga sesuai ketentuan yang berlaku, tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah. Pasalnya, kepatuhan terhadap batas kecepatan minimum dan maksimum berperan penting dalam menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas. Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan pengemudi perlu memahami bahwa kecepatan kendaraan yang terlalu rendah dapat menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya, terutama di ruas tol yang memiliki karakter lalu lintas dengan kecepatan tinggi. “Mengemudi dengan kecepatan terlalu rendah dapat membahayakan pengguna jalan lain,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (1/6/2026). Menurut Marcell, salah satu risiko terbesar dari berkendara terlalu lambat adalah munculnya perbedaan kecepatan yang terlalu besar dengan kendaraan lain di sekitarnya. Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kondisi tersebut dapat membuat pengemudi lain harus melakukan pengereman atau manuver mendadak yang berpotensi memicu kecelakaan. “Karena perbedaan kecepatan yang signifikan dapat mengganggu arus lalu lintas, terlalu lambat bisa ditabrak, terlalu cepat bisa menabrak,” katanya. “Makanya di jalan tol ada rambu kecepatan minimum, sehingga tidak ada perbedaan kecepatan yang terlalu signifikan antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya,” lanjutnya. Sementara itu, pengemudi perlu memahami bahwa batas kecepatan di jalan tol telah diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015. Secara umum, kendaraan yang melintas di jalan tol wajib melaju dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam (kpj) dan maksimal 100 kpj. Namun, batas kecepatan tersebut dapat berbeda pada ruas tertentu sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Ilustrasi jalan tol Untuk jalan tol di kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum dapat ditetapkan hingga 80 kpj, sedangkan pada jalan bebas hambatan antarkota dapat mencapai 120 kpj. Penetapan batas kecepatan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan yang terlalu besar antar kendaraan. Karena itu, pengemudi tidak hanya dilarang melaju melebihi batas kecepatan maksimum, tetapi juga tidak diperbolehkan berkendara di bawah batas kecepatan minimum yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan batas kecepatan di jalan tol dapat dikenakan sanksi tilang, dengan pengawasannya kini dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mampu mendeteksi kendaraan yang melaju terlalu cepat maupun terlalu lambat. Oleh sebab itu, pengemudi disarankan selalu menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku di ruas tol yang dilalui. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang