Kasus viral sopir travel di Tol Padaleunyi tentu menjadi pelajaran bagi para pengendara agar tidak melakukan manuver berbahaya di jalan. Perilaku agresif seperti memepet kendaraan lain bisa berujung pada konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun pekerjaan. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum (Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum) Ditlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan, barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” ujar Ojo Ruslani kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Menurutnya, kategori “membahayakan” tidak hanya terbatas pada kecelakaan yang sudah terjadi, tetapi juga mencakup potensi risiko dari cara berkendara itu sendiri. Artinya, tindakan seperti memepet kendaraan lain, berpindah jalur secara tiba-tiba, hingga mengemudi secara emosional sudah bisa masuk dalam pelanggaran serius. Sejumlah mobil konvoi dengan manuver zig-zag di ruas Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Apalagi di jalan tol yang memiliki karakteristik kecepatan tinggi, kesalahan kecil dalam mengambil keputusan bisa berdampak besar dan melibatkan banyak kendaraan sekaligus. Dalam kasus di Tol Padaleunyi, seorang sopir travel yang mengendarai Toyota Hiace diduga melakukan aksi memepet terhadap Toyota Sienta pada Sabtu, 18 April 2026. Penumpang Sienta, Gunaldi Yunus, mengaku kejadian bermula saat pengemudi mencoba mengingatkan sopir travel. Namun, respons yang diterima justru berujung tindakan agresif. “Saya sebagai penumpang mobil, awalnya kakak saya selaku sopir mencoba mengingatkan pengemudi travel, tapi justru kami dipepet,” ujar Gunaldi. Kasus tersebut kini telah diproses secara hukum, dan pengemudi juga telah dikenai sanksi dari perusahaan hingga diberhentikan sebagai mitra. Ojo mengingatkan, pengendara sebaiknya tetap menjaga emosi dan mengutamakan keselamatan saat berada di jalan, karena tindakan sesaat bisa berujung panjang, baik secara hukum maupun sosial. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang