Pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan merupakan dua hal berbeda. Berdasarkan prosedurnya, setelah wajib pajak bayar PKB tahunan, masih harus mengesahkan STNK di kepolisian. Sehingga, meski sudah bayar pajak, bila STNK belum disahkan atau tanpa stempel pada kolom pengesahan, maka akan berpeluang kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas. STNK tanpa pengesahan bisa dijumpai ketika membeli kendaraan bekas karena prosedur pembayaran PKB yang tidak rampung. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Berikut ini fungsi pengesahan STNK oleh pihak kepolisian: Cara daftar akun SIGNAL samasat digital. Legitimasi operasional: STNK adalah bukti legitimasi bahwa kendaraan bermotor diizinkan untuk beroperasi di jalan. Pengesahan tahunan dilakukan untuk memperbarui legitimasi ini secara berkala. Pembayaran pajak: Pengesahan STNK tahunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan. Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar. Pengawasan registrasi dan identifikasi: Pengesahan tahunan memungkinkan kepolisian melakukan pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti memastikan pemiliknya masih sah dan kendaraan tidak terlibat dalam masalah hukum. Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing. “Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.