Operasi Zebra 2025 resmi digelar selama dua pekan mulai 17-30 November 2025, dengan fokus penindakan berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Pada Operasi Zebra tahun ini, kepolisian menerapkan pendekatan modern yang mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem tilang manual untuk mengejar pelanggaran secara lebih efektif dan akurat. Bagi yang terekam melanggar, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi ETLE maksimal delapan hari setelah kejadian. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. Adapun cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online, sebagai berikut: Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Klik Konfirmasi Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum. Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang. Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara. Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.