Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis. Melalui unggahan resmi akun Instagram Gakkum Ditlantas Polda DIY, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jenis Pelanggaran Dalam unggahan tersebut, Ditlantas Polda DIY menyebutkan beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan ETLE. Mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, hingga menerobos lampu merah. “Pastikan kamu selalu mematuhi aturan lalu lintas ya. Kamera ETLE kini tersebar di berbagai titik strategis DIY untuk memantau keamanan jalan raya kita,” tulis unggahan tersebut. Berdasarkan unggahan tersebut, berikut daftar lokasi ETLE statis di wilayah DIY: Simpang Empat Ketandan, Kota Yogyakarta Simpang Empat Druwo, Bantul Simpang Empat Tambak, Sleman Simpang Empat Ngabean, Kota Yogyakarta Simpang Empat Depan RSJ, Kota Yogyakarta Simpang Empat Buntul, Klaten Simpang Empat Pingit, Kota Yogyakarta Selain ETLE statis, terdapat juga ETLE portable yang berada di Ring Road Utara depan PR Madu Baru. Sementara ETLE Polresta berada di Jalan Kyai Mojo, Jalan Kusumanegara, dan Jalan Hos Cokroaminoto. Kemudian, bagi pelanggar yang terekam kamera ETLE, petugas akan melakukan verifikasi bukti pelanggaran beserta data kendaraan. Jika data sudah tervalidasi, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Pemilik kendaraan kemudian dapat melakukan konfirmasi dengan memindai barcode pada surat konfirmasi atau mengakses situs resmi ETLE di https://konfirmasi-etle.polri.go.id/. Masyarakat diminta memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan surat konfirmasi agar proses verifikasi berjalan lancar. Setelah proses konfirmasi selesai, masyarakat disarankan menyimpan bukti konfirmasi untuk keperluan selanjutnya. Jika pelanggaran telah dikonfirmasi, pengendara wajib membayar denda melalui ATM, mobile banking, atau kanal pembayaran lainnya. Masyarakat juga diminta segera menyelesaikan pembayaran denda ETLE tepat waktu agar tidak terkena pemblokiran STNK. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang