Kota Yogyakarta masih menjadi destinasi favorit pemudik saat libur Lebaran 2026, baik untuk bersilaturahmi maupun berwisata. Namun, tingginya kunjungan membuat pergerakan kendaraan di pusat kota meningkat. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah menyiapkan sejumlah lokasi parkir resmi di titik strategis. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @humasjogja, Sabtu (21/3/2026), lokasi ini dibagi dalam tiga kawasan berdasarkan karakteristik lalu lintas dan kepadatan wilayah. Ilustrasi parkir mobil yang dikelola Secure Parking Kawasan I di pusat kota Lokasi parkir meliputi: Jl. Margo Utomo Jl. P. Mangkubumi Jl. Perwakilan Jl. Pasar Kembang Jl. Beskalan Jl. Sosrowijayan Jl. Pajeksan Jl. Gandekan Jl. KH Ahmad Dahlan Jl. Senopati Jl. Suryatmajan Jl. Abu Bakar Ali (TKP Abu Bakar Ali) TKP Beskalan TKP Ketandan TKP Ngabean TKP Sriwedari TKP Limaran TKP Parkir Senopati Sementara, untuk tarif parkir di kawasan I, sebagai berikut: Motor: 2 jam pertama: Rp2.000 Jam berikutnya: + Rp1.500/jam Mobil: 2 jam pertama: Rp5.000 Jam berikutnya: + Rp2.500/jam Kawasan II Lokasinya berada di ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi sebagai penyangga kawasan inti, antara lain: Jl. Mataram Jl. KH Ahmad Dahlan Jl. Bhayangkara Kawasan III Parkir di kawasan III ini merupakan kawasan dengan lalu lintas cukup tinggi di lingkungan komersial dan sekitarnya, digunakan untuk mengurai kepadatan dari pusat kota. Sementara, untuk tarif di kawasan II dan III, yaitu: Motor: Rp 1.000 Mobil: Rp 1.000 KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang