19/09/2025 · 6 jam yang lalu

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja: Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya

Pajak Kendaraan Bermotor, syarat pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja: Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan pemutihan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Program ini digelar dalam rangka memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi DIY menghapus tunggakan denda pajak kendaraan yang dimiliki wajib pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Pajak Kendaraan Bermotor, syarat pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja: Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor.

Program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya.

  • Denda yang dihapus meliputi:
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Namun, wajib pajak tetap wajib membayar:

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • PNBP BPKB, STNK, dan TNKB

Dengan demikian, pembebasan denda hanya berlaku untuk komponen administratif, bukan untuk pokok pajak atau biaya reguler lainnya.

Pemilik kendaraan tidak perlu daftar khusus untuk menikmati bebas denda. Program ini otomatis aktif di sistem Samsat selama periode pemutihan.

Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dengan dokumen sesuai jenis pembayaran.

1. Persyaratan Pajak Tahunan

  • STNK asli
  • Kartu identitas asli pemilik kendaraan (KTP/KK/SIM/Paspor)
  • Untuk kendaraan instansi/badan usaha, sertakan surat permohonan pengesahan STNK kepada Kasatlantas
  • Fotokopi seluruh berkas masing-masing 1 lembar (khusus Samsat Induk Sleman & Samsat Pembantu Maguwoharjo)
  • Bisa juga bayar secara digital lewat SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, atau BPD DIY Mobile.

2. Persyaratan Pajak Lima Tahunan

  • KTP/SIM/KK/Paspor asli & fotokopi (2 lembar)
  • STNK asli & fotokopi (2 lembar)
  • BPKB asli & fotokopi (2 lembar)
  • Jika BPKB diagunkan, lampirkan surat keterangan agunan & fotokopi BPKB
  • Kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik, atau serahkan berkas cek fisik bila sudah dilakukan di lokasi lain.

Sementara untuk cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan DIY atau kendaraan plat AB bisa melalui laman resmi https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews