Kehilangan sepeda motor kesayangan akibat tindak pencurian tentu menjadi momok yang menyesakkan bagi siapa saja. Selain kerugian materi, prosedur pencarian yang dianggap rumit seringkali membuat pemilik pasrah. Namun, bagi Anda yang pernah melapor kehilangan, sebenarnya ada titik terang untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut. Pihak kepolisian memiliki prosedur tetap dalam menelusuri aset hasil kejahatan yang berhasil disita dari tangan pelaku. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pada saat pelaku curanmor diinterogasi, biasanya dia akan memberitahu di mana saja dia pernah mencuri motor, begitu pula dengan waktu kejadiannya. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyerahkan motor curanmor kepada pemiliknya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026). Proses pengembangan ini menjadi kunci utama. Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, melainkan merunut kembali rekam jejak aksi kriminal yang telah dilakukan untuk menemukan keberadaan barang bukti. Penelusuran Hingga ke Tangan Penadah Seringkali, motor hasil curian tidak lagi berada di tangan pemetik (eksekutor), melainkan sudah berpindah tangan ke penadah atau bahkan telah dijual ke daerah terpencil. "Semua ditelusuri, termasuk jika si pelaku mengatakan motornya sudah dijual. Nanti, kalau berhasil diamankan oleh polisi sesuai dengan pengakuan pelaku, selanjutnya dibawa ke Polres," ujar Ojo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026). Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin press release pengungkapan Kasus Curanmor diwilayah yang berhasil diungkap di beberapa TKP dikawasan Subang Utara atau Pantura ( FOTO : KOMPAS.com / Ahya Nurdin) Setelah unit kendaraan berhasil diamankan dan dikumpulkan di kantor polisi, tahap selanjutnya adalah penyampaian informasi kepada publik. Hal ini biasanya dilakukan melalui seremoni rilis resmi. "Nanti, pada saat rilis, dihadapkan kepada wartawan termasuk barang bukti yang berhasil ditangkap akan diumumkan. Nah, di situlah masyarakat bisa tahu," kata Ojo. Polresta Bandung mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap membekali diri dengan senjata untuk mengancam korban. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan pertama Februari 2026, polisi menangkap 29 tersangka, tujuh di antaranya merupakan komplotan asal Lampung yang dikenal nekat, Jumat (13/2/2026). Masyarakat Diminta Proaktif Meski polisi melakukan pendataan, Ojo mengimbau agar para korban tidak hanya menunggu bola. Komunikasi dua arah antara pihak korban dan penyidik sangat diperlukan untuk mempercepat proses identifikasi. Ojo menambahkan, masyarakat perlu juga untuk aktif mencari tahu ke Polres terdekat, khususnya tempat korban melaporkan kejadian. Polresta Bandung mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap membekali diri dengan senjata untuk mengancam korban. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan pertama Februari 2026, polisi menangkap 29 tersangka, tujuh di antaranya merupakan komplotan asal Lampung yang dikenal nekat, Jumat (13/2/2026). Selain mengecek secara manual ke kantor polisi, petugas juga kerap melakukan pencocokan data fisik kendaraan dengan data registrasi kendaraan bermotor (Bareskrim/Lantas). "Atau, ada juga upaya dari kepolisian ketika dia menemukan pelaku, kemudian mengumumkan motor-motor yang berhasil diumumkan, dan polisi bisa juga mendata kendaraan berdasarkan nopol itu, nantikan ketahuan pemiliknya siapa. Nanti dari situ dikabarkan ke pemilik, kadang dilakukan juga seperti itu," ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang