Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi ancaman bagi pemilik mobil maupun sepeda motor. Tak sedikit korban yang merasa bingung mengenai langkah apa yang harus segera dilakukan sesaat setelah menyadari kendaraannya raib digasak maling. Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, untuk langsung membuat laporan ke kantor polisi terdekat. Langkah cepat ini krusial agar pihak kepolisian bisa segera melakukan tindakan pemetaan dan pengejaran. Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta untuk melengkapi administrasi kepemilikan kendaraan sebagai syarat utama. Bawa juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyerahkan motor curanmor kepada pemiliknya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026). Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kendaraan yang dilaporkan benar-benar milik pelapor. Selain dokumen administrasi, Ojo menyarankan korban untuk membawa bukti tambahan yang dapat mempercepat proses penyelidikan. "Kalau ada misalkan membantu polisi dengan membawa bukti petunjuk CCTV, misalkan boleh ditunjukkan juga," ujar Ojo, kepada Kompas.com, belum lama ini. Proses pelaporan nantinya akan melibatkan pemeriksaan mendalam terkait kronologi kejadian. Petugas akan menggali informasi detail untuk mencari celah atau jejak yang ditinggalkan oleh pelaku di lokasi kejadian. Lima pelaku curanmor saat diamankan ke Mapolres Jayapura. "Nanti, akan ditanya kapan kejadiannya, di mana kira-kira ada barang bukti yang ketinggalan oleh pelaku, misalkan kemudian ada bukti petunjuk CCTV dan lain-lain, nopolnya berapa dan lain-lain," kata Ojo. Ojo menambahkan, setelah ditanya-tanya terkait kejadiannya, kemudian dari situ baru ditelusuri. Dia mengatakan, saat pelaku curanmor ditangkap, nantinya akan ditanya biasa beroperasi di mana saja. Pentingnya laporan resmi dari masyarakat (Laporan Polisi/LP) sangat terasa saat kepolisian berhasil meringkus sindikat curanmor. Polisi akan melakukan sinkronisasi antara pengakuan pelaku dengan database laporan yang masuk. Barang bukti kendaraan roda dua yang diamankan dari pelaku curanmor ( FORO : KOMPAS.com / Ahya Nurdin) "Misalkan, 10 titik, nanti di 10 titik itu kan orang-orang apakah ada yang melapor, nanti dicocokkan. Jika ada LP, langsung ketemu, LP dianggap selesai, pelakunya ditangkap," kata Ojo. Tak hanya berhenti pada penangkapan pelaku utama, Ojo mengatakan, pihak kepolisian juga akan terus menelusuri jika kendaraan hasil curian dijual. Ke mana kendaraan dijual hingga di mana posisinya terkini. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan memberikan pengamanan ganda pada kendaraan, serta tidak menunda pelaporan jika menjadi korban kejahatan agar rantai peredaran kendaraan hasil curian dapat segera diputus. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang