Biaya dan Cara Mengurus Pajak Mobil Bekas yang Sudah Mati 7 Tahun

KLATEN, KOMPAS.com - Rifai, seorang pedagang mobil bekas dari Bengkel Cak Tris di Klaten, Jawa Tengah, menawarkan unit Toyota Ayla tahun 2015 dengan harga sekitar Rp 60 juta.
Namun, ada catatan penting: pajak kendaraan tersebut telah mati sejak 2018. “Ayla 2015 tipe yang tertinggi, X, pajaknya mati sejak 2018, buka harga di Rp 66,5 juta nego, kalau pasarannya masih di Rp 80 juta sampai Rp 95 juta dengan pajak hidup,” ujar Rifai dalam percakapan dengan Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Meskipun unit ini memiliki surat-surat lengkap, seperti BPKB, fotokopi STNK, dan faktur, calon pembeli perlu mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurus pajaknya yang telah mati.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa estimasi pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 15 juta, berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekannya yang bekerja sebagai petugas pajak.
“Bisa saya bantu pengurusan pajaknya, atau mau diurus sendiri juga boleh, selisih harga dari pasaran bisa buat mengurus BPKB dan STNK, sementara unitnya sehat siap pakai,” jelasnya.
Proses Pengurusan Pajak
Penting bagi konsumen untuk menyadari bahwa pengurusan pajak kendaraan yang telah mati lama berbeda dari proses pembayaran pajak tahunan.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, kendaraan dengan pajak mati lama masih dapat dihidupkan kembali, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Apakah semua mobil bekas dengan kondisi pajak mati lama dapat diproses balik nama STNK dan BPKB-nya? Pada prinsipnya dapat dilakukan, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi oleh wajib pajak," ucap Prianggo kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Ayla bekas lansiran 2015 dibanderol Rp 66,5 juta nego.
Prianggo juga menjelaskan bahwa penghitungan pajak akan dilakukan secara akumulatif oleh Bapenda dan SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, dan keduanya akan melakukan penghitungan serta penetapan ulang di kantor pelayanan Samsat, termasuk denda yang mungkin terutang.
Persyaratan untuk Perubahan Pemilik Kendaraan Bermotor
Adapun, persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik.
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor.
3. Surat kuasa jika dikuasakan.
5. BPKB.
Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat menghadirkan SIGNAL KIOSK, sebuah fasilitas anjungan mandiri bagi wajib pajak untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, serta SWDKLLJ.
6. Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, seperti kuitansi jual beli, akta hibah, akta waris, risalah lelang, atau bukti pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan.
7. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Apabila STNK hilang, pemohon dapat melampirkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.
Suasana masyarakat membayar pajak di Samsat Padang, Jumat (4/7/2025)
Untuk kendaraan bekas dari luar daerah, wajib melakukan mutasi terlebih dahulu dengan mencabut berkas dari Samsat asal, kemudian mendaftarkannya ke Samsat tujuan sesuai dengan alamat di KTP pemilik baru.
Biaya Proses Mutasi
Saat melakukan mutasi, pajak terutang dan dendanya harus dibayarkan lunas di Samsat asal, sebelum berkas dapat didaftarkan ke Samsat tujuan.
Fatmawati (27) saat menunjukkan pelat nomor dan stnk motornya yang baru diperbarui di loket pengambilan pelat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025)
Biaya untuk mutasi masuk kendaraan telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dengan tarif Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru juga harus diperhatikan.
Fakta Ayla bekas dibanderol Rp 66,5 juta nego
Adapun, biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
- Biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 60.000 dan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000.
- Biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 225.000 dan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 60.000 dan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000.
Dengan segala hal ini, bisa disimpulkan bahwa mobil bekas dengan pajak mati lama biasanya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan yang memiliki pajak aktif.
Namun, penting bagi calon pembeli untuk memahami kewajiban pelunasan pajak yang cukup besar sebelum memutuskan untuk membeli.
Selama memenuhi persyaratan, surat-surat untuk mobil bekas yang pajaknya mati lama masih dapat diurus dengan baik.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.