Pembelian kendaraan baru wajib diikuti pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum kendaraan digunakan di jalan. Mengacu pada informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, BBNKB merupakan proses administrasi untuk mencatat kendaraan atas nama pemilik pertama. Pengurusannya relatif mudah selama dokumen yang diwajibkan telah lengkap dan terpenuhi dengan baik. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2025 Dokumen Berikut berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus BBNKB kendaraan baru: Fotokopi KTP pemilik kendaraan Faktur pembelian dari dealer Formulir permohonan BBNKB Surat rekomendasi dealer Bukti pembayaran kendaraan Sebagian dokumen umumnya sudah disiapkan oleh diler sehingga pemilik hanya perlu melengkapi dan memverifikasi data. Tahapan di Samsat Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan di Kantor Samsat sesuai domisili dengan tahapan: Pemeriksaan berkas Cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin) Penerbitan SKPD BBNKB Cek fisik tetap dilakukan meski kendaraan masih baru untuk memastikan kesesuaian data. Pembayaran hingga STNK Terbit Pembayaran BBNKB dilakukan di loket Samsat setelah SKPD diterbitkan. Bukti pembayaran menjadi dasar penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Petugas akan menginformasikan jadwal pengambilan dokumen tersebut. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l Ketentuan di DKI Jakarta Khusus di DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama. Untuk kendaraan bekas atau balik nama kepemilikan berikutnya, BBNKB tidak lagi dipungut. Dengan mengikuti alur ini, pemilik kendaraan baru dapat menyelesaikan administrasi secara cepat dan memastikan kendaraan siap digunakan secara legal. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang