BPKB adalah “nyawa” kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini bukan hanya bukti sah siapa pemilik mobil atau motor, tetapi juga menjadi dasar hukum ketika kendaraan dijadikan agunan, diasuransikan, atau dialihkan kepemilikannya. Karena itu, ketika BPKB hilang atau rusak, banyak pemilik langsung panik karena khawatir urusan administrasi kendaraan akan terhenti. Padahal, negara sudah menyiapkan prosedur resmi untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak. Selama pemilik mengikuti jalur yang benar, penggantian dokumen bisa dilakukan dengan aman dan sah secara hukum. Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur Secara umum, pemilik kendaraan yang kehilangan atau merusak BPKB wajib melapor dan mengajukan permohonan penggantian ke kepolisian. Biasanya, proses diawali dengan membuat laporan kehilangan di kantor polisi, lalu melengkapi persyaratan seperti identitas diri, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan lainnya. Semua ini dilakukan agar petugas bisa memastikan bahwa yang mengajukan benar-benar pemilik sah kendaraan tersebut. Korlantas Polri tunjukkan fisik BPKB elektronik. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, mekanisme penerbitan BPKB pengganti kini sudah semakin modern, terutama dengan hadirnya sistem elektronik. Jika pemilik mengurus penggantian karena BPKB hilang atau rusak, format dokumen yang diterbitkan akan mengikuti kebijakan terbaru berbasis digital. “Untuk kendaraan roda 4 ke atas (R4), langsung akan diterbitkan e-BPKB, begitu juga untuk roda dua atau sepeda motor di wilayah DKI Jakarta, akan langsung diterbitkan e-BPKB. Tapi untuk selain DKI Jakarta, sepeda motor masih format lama,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (11/1/2026). Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025 Artinya, bagi pemilik mobil di seluruh Indonesia, serta pemilik motor di wilayah DKI Jakarta, BPKB pengganti yang diterbitkan sudah berbentuk elektronik atau e-BPKB. Dokumen ini dilengkapi sistem keamanan berbasis cip dan data digital yang terhubung langsung dengan basis data Regident Korlantas Polri. Dengan begitu, keaslian dan status kepemilikan kendaraan bisa dicek lebih cepat dan lebih sulit dipalsukan. Sementara itu, untuk sepeda motor di luar wilayah DKI Jakarta, BPKB pengganti masih menggunakan format lama. Ilustrasi BPKB. Cara gadai BPKB motor di Pegadaian. Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian. Cara ajukan gadai BPKB motor di Pegadaian. Meski demikian, proses verifikasi kepemilikan tetap dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Pemilik tetap harus membuktikan identitas dan hubungan hukum dengan kendaraan yang bersangkutan. BPKB dalam pengurusan BPKB hilang atau rusak menjadi langkah penting dalam melindungi hak masyarakat. Dengan sistem digital, risiko pemalsuan, duplikasi, atau manipulasi data bisa ditekan. Bagi pemilik kendaraan, ini juga berarti rasa aman yang lebih besar ketika harus berurusan dengan perbankan, asuransi, atau transaksi jual beli di kemudian hari. Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan? Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang: 1. Lapor ke Polisi: Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) untuk membuat laporan kehilangan dan dapatkan Surat Keterangan Kehilangan. 2. Surat Pernyataan: Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000, menyatakan BPKB hilang dan tidak dijaminkan. 3. Surat dari Bank/Reskrim:- Kendaraan Kredit: Minta surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dalam agunan.- Surat dari Reskrim: Dapatkan surat dari Reskrim yang menyatakan BPKB tidak terkait kasus kriminal. 4. Iklan Media Massa: Pasang iklan kehilangan di media massa cetak minimal 3 kali berturut-turut dengan jeda 1 minggu. 5. Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke Samsat atau bengkel resmi untuk cek fisik (nomor rangka & mesin). 6. Siapkan Dokumen: Kumpulkan fotokopi KTP, STNK, surat-surat dari polisi, dan hasil cek fisik. 7. Ajukan ke Samsat: Datang ke Samsat dengan membawa semua dokumen lengkap untuk mengajukan permohonan BPKB baru. 8. Pembayaran & Penerbitan: Bayar biaya administrasi di loket pembayaran, lalu tunggu proses pencetakan BPKB baru. Ruang Pelayanan Pajak di Kantor Samsat Jakarta Utara Dokumen yang Diperlukan:- Fotokopi KTP/SIM pemilik kendaraan.- Fotokopi STNK.- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.- Surat Pernyataan Kehilangan bermaterai.- Hasil cek fisik kendaraan.- Surat Keterangan dari Bank (jika kendaraan kredit).- Surat dari Reskrim.- Bukti iklan di media massa (jika diminta) Biaya (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020):- Roda 2 & 3: Rp 225.000.- Roda 4 & Lebih: Rp 375.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang