Ini Prosedur dan Syarat Mutasi Kendaraan Bekas

Proses mutasi ini penting dilakukan agar data kepemilikan yang tertera di STNK dan BPKB sesuai dengan identitas pemilik baru dan alamat terkini.
Selain itu, mutasi kendaraan juga berguna untuk menghindari masalah hukum nantinya, seperti saat perpanjangan pajak, pengurusan balik nama, atau jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem elektronik.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10.000
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru di Samsat