26/09/2025 · 11 jam yang lalu

Belum Tentu Semua Paham, Ini Prosedur UJI KIR Pikap dan Double Cabin

uji kir, pikap, double cabin, Uji KIR Pikap, Uji KIR Double Cabin, Belum Tentu Semua Paham, Ini Prosedur UJI KIR Pikap dan Double Cabin

- Mobil barang seperti pikap dan double cabin wajib uji KIR setiap enam bulan sekali.

Saat Uji KIR, ada sederet pengujian yang dilakukan petiugas dan belum tentu semua pemilik mobil paham.

Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri mengatakan prosedur UJI KIR untuk pikap dan kabin ganda sama, terdiri dari uji persyaratan teknis dan uji laik jalan.

"Pertama ada namanya pengujian persyaratan teknis, itu pencocokan dan penyesuaian terhadap mobil, baik warna, ukuran, dimensi fungsi wiper, fungsi lampu, pengukuran bak dan lainnya, termasuk bangku tempat duduk," katanya melansir Kompas.com.

Dalam uji persyaratan teknis, termasuk pencocokan nomor polisi dan surat-surat lainnya.

"Kemudian terhadap sudah teregistrasi atau tidak," sambung Fatchuri.

Setelah lolos uji persyaratan teknis kemudian dilanjutkan uji laik jalan.

Pengujian ini lebih spesifik karena menggunakan alat ukur atau parameter untuk menentukan kelayakan bagian yang dites.

"Begitu sudah semuanya kemudian dilakukan pengujian laik jalan. Pengujian pakai alat ukur, kalau di pesyaratan teknis hanya nyalakan lampu sein kanan-kiri, di pengujian layak jalan diukur lagi instensitas lampunya. Diukur lagi lampu dekat dan jauh," katanya.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews