Mobil Pikap Double Cabin yang Wajib Punya KIR

Mobil pikap dan double cabin berbeda dengan mobil penumpang pada umumnya. Pemilik pikap dan kabin ganda diwajibkan melakukan uji KIR secara berkala.
Uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali dan merupakan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan.
Berikut ini daftar mobil pikap double cabin yang wajib memiliki KIR:
- Mitsubishi Triton
- Ford Ranger
- Toyota Hilux
- Nissan Navara
- Isuzu D-Max
- Chevrolet Colorado
- Fiat Fullback
- Tata Xenon XT
- Renault Alaskan
- Mazda BT-50
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR salah satunya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang orang dan barang.
Ford Ranger WIldtrak, diklaim jadi Double Cabin favorit di Kalimantan
“Mobil pikap double cabin wajib punya KIR karena kendaraan tersebut bisa mengangkut orang dan barang,” ucap Eko kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025).
Sofyan Efendi, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Kendal mengatakan pengujian KIR biaya pembuatan KIR saat ini gratis.
“Sesuai peraturan terbaru uji KIR kendaraan gratis dan berlaku 6 bulan, setelah itu harus uji KIR lagi,” ucap Sofyan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025).
Toyota Hilux
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Di dalam UU tersebut, pengujian KIR tidak termasuk objek retribusi,” ucap Sofyan.
Melansir laman resmi Dinas Perhubungan Bangkalan, berikut ini kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
Modifikasi Mitsubishi Triton garapan Kuhl Japan
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pikap
Syarat pendaftaran uji KIR :
1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Deretan sejumlah varian Mitsubishi All-New Triton.
Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :
1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.