akhir ini kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk menabrak fasilitas publik marak terjadi di Jakarta. Belum lama ini, truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Selang beberapa hari, kejadian serupa terjadi ketika sebuah truk molen tersangkut di kolong jembatan Matraman, Jakarta Timur. Rentetan kejadian ini tentu memicu pertanyaan di tengah masyarakat, apakah ada pengawasan dari Dishub (Dinas Perhubungan) untuk mendeteksi truk ODOL sebelum memasuki jalan-jalan utama di Jakarta. Dishub Awasi Truk ODOL Saat Uji KIR Emanuel Kristanto, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pengawasan pada truk ODOL yang dilakukan oleh Dishub adalah seputar teknis dan administratif yakni saat proses uji berkala kendaraan bermotor (KIR). "Kalau penindakan truk ODOL memang sebenarnya sudah giat dilakukan oleh Pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan). Kalau kita (Dishub DKI) berikan pengawasan truk ODOL pada saat mereka melakukan pengujian yang enam bulan sekali saat KIR," katanya kepada Kompas.com di Plaza Senayan, Kamis (19/7/2026). Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan. Ilustrasi penindakan truk ODOL Penidakan Truk ODOL Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional. Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat). " Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.