Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memulai uji coba terbatas penegakan hukum kendaraan lebih dimensi dan muatan menggunakan Alat Bukti Rekaman Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selama masa uji coba yang telah dilakukan sejak Januari 2026 tersebut, ada puluhan ribu kendaraan yang berhasil terdeteksi melanggar atau sebagai Over Dimension Over Load (ODOL). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, melalui penindakan ETLE, hingga 11 Mei 2026 terdapat 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Truk ODOL di Tol Balmera Sementara untuk pelanggaran angkutan barang tertinggi, berasal dari wilayah Sumatera Selatan yang mendominasi hingga 73 persen. "Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73 persen, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6 persen. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain," ucap Aan dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026). Dari jumlah tersebut, Aan mengatakan, jenis pelanggaran berturut-turut didominasi masalah daya angkut sebanyak 55.462 atau 57 persen, pelanggaran dokumen 42.427 atau 43 persen, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 pelanggaran. Adapun, uji coba terbatas penegakan hukum untuk ODOL melalui ETLE dilakukan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion (WIM), di antaranya UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu. Uji coba ETLE ODOL. Kendaraan yang telah terdeteksi melanggar melalui ETLE akan dilakukan penindakan. Menurut Aan, pihaknya sudah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. "Diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," kata Aan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang