Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapresiasi para operator angkutan barang yang tertib terhadap aturan yang berlaku. "Kemenhub mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para operator angkutan barang yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan pengaturan operasional distribusi logistik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2026). Aan menyampaikan, pihaknya juga telah menertibkan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Terhitung sejak 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 606.799 kendaraan telah melalui pemeriksaan. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen melakukan pelanggaran, sementara 448.978 kendaraan lainnya atau 73,99 persen dinyatakan tidak melanggar," kata Aan. Penindakan truk ODOL Dari total pelanggaran, tercatat 214.553 kasus, yang terdiri dari pelanggaran daya angkut sebanyak 104.043 kendaraan (48,49 persen), pelanggaran dimensi 5.785 kendaraan (2,70 persen), serta pelanggaran dokumen 104.011 kendaraan (48,48 persen). Selain itu, terdapat pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 4 kendaraan dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33 persen). "Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, penindakan dilakukan secara selektif. Di antaranya berupa peringatan terhadap 45.545 kendaraan (92,94 persen), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93 persen), tilang kepolisian 1 kendaraan, serta tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 kendaraan (3,13 persen)," ucapnya. Jasa Marga menggelar sosialisasi bahaya kendaraan Over Dimension & Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 88 Tol Cipularang pada Selasa (17/6/2025). Aan juga mengungkapkan lima perusahaan dengan pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL sebanyak 508 kendaraan, PT IP 464 kendaraan, CV JK 382 kendaraan, PT SA 363 kendaraan, dan PT SBJ sebanyak 363 kendaraan. Selain itu, terdapat lima komoditas muatan dengan pelanggaran tertinggi, yaitu barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, pasir 9.760 kendaraan, barang paket 8.702 kendaraan, hasil perkebunan 5.397 kendaraan, dan semen 4.234 kendaraan. Aan menambahkan, tren pengawasan kendaraan angkutan barang menunjukkan peningkatan. Namun, tingkat pelanggaran masih relatif tinggi dan didominasi masalah daya angkut serta dokumen. "Hal ini mengindikasikan permasalahan utama terletak pada rendahnya kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha," ujar Aan. Ke depan, menuju Zero ODOL 2027, pemerintah akan mempercepat optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB. Penindakan truk ODOL Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat integrasi data, serta meningkatkan kepatuhan administrasi melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang