PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan. Sebab, bagi pabrikan, penegakan aturan tersebut dinilai dapat memastikan kendaraan digunakan sesuai spesifikasi yang telah dirancang. Vice President Director IAMI Anton Rusli mengatakan, aturan mengenai ODOL sebenarnya sudah lama ada. Mengemudikan truk Isuzu Giga dengan panjang 12 meter Namun, implementasinya belum berjalan optimal sehingga masih banyak kendaraan yang beroperasi melebihi kapasitas maupun dimensi. "Kalau kami sebagai produsen mobil sangat mendukung aturan itu. Dengan tidak overload, kami lebih mudah mendesain kendaraan sesuai peruntukannya," ujar Anton saat ditemui di GIIAS 2026, ICE BSD, Tangerang, Selasa (3/8/2026). Anton menjelaskan, kendaraan yang dipaksa mengangkut muatan jauh di atas kapasitas desain berisiko mengalami kerusakan lebih cepat karena seluruh komponen bekerja melebihi batas yang telah ditentukan. "Misalnya kendaraan yang dirancang untuk mengangkut 1,5 ton tetapi dipakai membawa 4 ton. Beban berlebih seperti itu tentu berpotensi menimbulkan berbagai masalah pada kendaraan," kata dia. Perlu Libatkan Seluruh Ekosistem Normaliasi ODOL di Jawa Timur Anton menegaskan, keberhasilan kebijakan Zero ODOL tidak hanya bergantung pada produsen kendaraan. Pemerintah juga perlu melibatkan seluruh pelaku di ekosistem angkutan barang, mulai dari perusahaan karoseri hingga pengguna kendaraan. Sebagai produsen, Isuzu mengaku rutin menyosialisasikan aturan ODOL kepada pelanggan melalui berbagai kegiatan. Perusahaan juga menggandeng pemerintah agar konsumen memperoleh pemahaman langsung mengenai regulasi tersebut. "Setiap bertemu konsumen dalam berbagai kegiatan, kami selalu mengingatkan soal aturan ODOL. Kami juga mengundang pihak pemerintah untuk ikut memberikan sosialisasi kepada pelanggan," ujarnya. Selain itu, Anton berharap perusahaan karoseri turut mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, perubahan dimensi kendaraan kerap dilakukan atas permintaan konsumen secara diam-diam setelah kendaraan keluar dari pabrikan. "Yang perlu dikendalikan adalah ketika konsumen melakukan modifikasi di luar sepengetahuan pabrikan. Oleh karena itu, koordinasi seluruh pihak sangat penting agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik," kata Anton. Kepatuhan Mulai Meningkat Sejalan dengan upaya sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mulai menunjukkan perbaikan. Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat, dari 1.241.883 kendaraan yang diperiksa di 89 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 939.322 unit atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 302.561 kendaraan atau 24,36 persen masih melanggar ketentuan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, selama masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, pemerintah masih menerapkan penindakan secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan hingga penilangan oleh petugas UPPKB maupun kepolisian. Berdasarkan jenis pelanggarannya, pelanggaran dokumen menjadi yang terbanyak dengan 203.656 kasus atau 49,97 persen dari total 407.534 pelanggaran yang tercatat. Disusul pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kasus (47,94 persen), pelanggaran dimensi 6.410 kasus (1,57 persen), pelanggaran tata cara muat 2.057 kasus (0,50 persen), serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kasus (0,01 persen). Aan menambahkan, persentase pelanggaran angkutan barang pada periode berjalan 2026 turun menjadi 24,36 persen dari 24,71 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, pelanggaran terkait muatan dan dokumen masih menjadi tantangan utama.