Sopir Isuzu Panther pelat merah B 9110 QU milik Satpol PP DKI Jakarta berikut ini lupa diri. Karena memarkirkan mobil pikap dinas tersebut di lokasi terlarang. Yakni di atas trotoar tepat di depan kantor Satpol PP DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam video yang diunggah akun Instagram @ijoeel memperlihatkanIsuzu Panther Pikap berwarna hitam itu menggagahi hak pejalan kaki. Perekam video, Ijoel, tampak menghampiri petugas Satpol PP yang tengah berjaga di gerbang depan gedung untuk menanyakan mobil tersebut milik siapa. "Bang ini mobil siapa pelat merah pikap pindahin saja jangan disitu. Saya gembosin aja, saya gembok," kata dia dalam video. Saat dikonfirmasi, Ijoel menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, (22/4/26) saat dirinya berjalan kaki di Kebon Sirih. Dari kejauhan, ia sudah melihat ada mobil pikap yang terparkir di trotoar. "Saat menanyakan serta melapor, mendapat respons kalau mereka enggak tahu itu mobil siapa," ujar Ijoel, (22/4/26) dikutip dari Kompas.com. Menurutnya, respons petugas terkesan kurang sigap meski pelanggaran terjadi tepat di depan kantor instansi yang bertugas menegakkan peraturan daerah.