Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya kepatuhan dan kolaborasi para pengusaha truk. Menurut Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir, sektor angkutan barang melalui darat merupakan tulang punggung utama rantai distribusi dan logistik nasional. "Perannya sangat krusial dalam memastikan kelancaran distribusi barang ke seluruh pelosok negeri. Maka, diperlukan langkah inovasi dan peremajaan angkutan berbasis teknologi," kata Muiz dalam keterangan resminya pada kegiatan Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Rabu (20/5/2026). Muiz menjelaskan, hal tersebut juga merupakan langkah menuju program utama pemerintah, yakni Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027. Berkaitan dengan itu, pengusaha truk atau angkutan barang memiliki peran strategis sebagai mitra transformasi logistik. Transformasi Menurutnya, modernisasi perlu dilakukan melalui Fleet Management System, GPS tracking dan telematics, digital dispatching, electronic proof of delivery, dan investasi teknologi unit. Penindakan truk ODOL Sementara kepatuhan dan profesionalisme wajib dilakukan melalui kepatuhan dimensi dan muatan, peningkatan standar keselamatan kendaraan, pemenuhan kompetensi pengemudi, dan penguatan tata kelola perusahaan. Untuk integrasi data dapat dilakukan melalui sharing data operasional, dukungan supply chain visibility, serta integrasi platform logistik digital. Muiz menjelaskan, saat ini Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sedang dijalankan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Penegakan Hukum "Saat ini Kemenhub tengah melakukan uji coba terbatas penggunaan ETLE untuk pengawasan dan penegakan hukum," jelasnya. Berdasarkan hasil uji terbatas, sejak 27 Januari 2026 hingga 3 Mei 2026 tercatat 90.960 pelanggaran yang terdeteksi, di antaranya sebesar 57 persen pelanggaran daya angkut dan 43 persen pelanggaran dokumen. Truk ODOL Adapun, terdapat sepuluh perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran dengan jumlah tinggi, di antaranya PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS, dan PT MKA. Langkah berikutnya, Muiz menjelaskan Kemenhub juga akan menggunakan sistem e-manifest transporter bernama "Sumba" (Surat Muatan Barang). "Teknologi ini menyediakan sistem pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur, dan mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan Sistem Pemberitahuan Angkutan Barang (PAB Darat)," katanya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang