Rencana penerapan kebijakan Zero ODOL atau Over Dimension Over Loading pada 2027 masih menyisakan berbagai tantangan di lapangan. Salah satu persoalan yang dianggap krusial ialah pemilik truk kesulitan menolak permintaan pemilik barang yang ingin mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan atau overload. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL sebenarnya sudah memiliki dasar aturan yang jelas, khususnya terkait kendaraan over dimension. “Pasalnya sudah jelas. Pasal 277, barang siapa atau korporasi yang mengubah bentuk teknis kendaraan, baik dimensinya maupun tingginya, itu termasuk tindak pidana kriminal," ujar Agus di Munas III Aptrindo, Selasa (19/5/2026). Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol "Siapa tersangkanya? Bisa sopir, bisa pengusaha, bisa juga karoseri. Tinggal prosesnya seperti apa, itu merupakan bagian dari penegakan hukum," ujarnya. Langkah Humanis Agus mengatakan, Korlantas Polri sebagai aparat penegak hukum juga akan melakukan langkah-langkah yang humanis dan koordinatif. Tetapi kalau bicara pasal over dimension aturannya sudah jelas. "Contohnya begini, ada sopir yang memiliki bengkel lalu mengubah sendiri dimensi kendaraannya, maka sopir tersebut bisa menjadi tersangka. Kalau dia hanya sopir tetapi mengubah sendiri kendaraannya, sopirnya juga bisa menjadi tersangka. Karena bunyi pasalnya adalah ‘barang siapa’," katanya. "Kemudian untuk korporasi, misalnya perusahaan, BUMN, atau kendaraan yang melalui proses SKRB, SRUT karoseri, lalu bentuk dimensinya berubah, maka karuseri dan pengusaha juga bisa menjadi tersangka," katanya. "Kalau kita bicara delik pidana, yang dimaksud adalah barang siapa dan korporasi. Jadi, pemilik perusahaan maupun karuseri bisa dikenakan pidana," ujarnya. Penindakan truk ODOL Pasal 277 yang dimaksud Agus merupakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan ke jalan yang telah dimodifikasi sehingga mengubah tipe kendaraan tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana. Aturan ini biasanya diterapkan pada kasus kendaraan over dimension, yakni kendaraan yang dimensinya diubah dari standar pabrikan. Modifikasi tersebut bisa berupa penambahan panjang bak, peninggian bak truk, hingga perubahan lebar kendaraan. "Sementara pemilik barang memang belum diatur dalam Pasal 277 sehingga tidak bisa dipersangkakan. Karena itu, hal ini masih menjadi persoalan yang perlu didiskusikan, termasuk bagaimana nantinya regulasi dan administrasinya diatur,” kata Agus. Hendra Supriatna (38) salah satu sopir truk pengkut pasir dan lainnya dan truknya yang berwarna putih, saat melakukan aksi demo pebolakan aturan Odol di Jalan terus Exit Tol Soroja, Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu Overload berbeda dengan over dimension. Overload terjadi ketika kendaraan membawa muatan melebihi batas kemampuan atau kapasitas yang telah ditentukan. Pelanggaran overload diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dan lebih masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Tuntutan Distribusi Praktik overload inilah yang kerap terjadi di lapangan karena adanya tuntutan distribusi barang agar lebih cepat dan murah. Tidak sedikit pengusaha truk yang akhirnya menerima muatan berlebih karena sulit menolak permintaan pemilik barang. Padahal, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Beban berlebih membuat sistem pengereman tidak optimal, kendaraan mudah terguling, hingga mempercepat kerusakan komponen jalan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang