Pelaku usaha angkutan barang pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2027. Namun, kalangan pengusaha meminta penerapan aturan tersebut juga disertai solusi ekonomi agar tidak memberatkan operasional perusahaan maupun pengemudi truk di lapangan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan pemilik barang sudah membahas konsep “jalan tengah” sebagai solusi menuju penerapan Zero ODOL. Menurut Gemilang, konsep tersebut pada dasarnya mengatur keseimbangan antara aturan daya angkut kendaraan dengan kebutuhan dunia usaha, sehingga penerapan kebijakan tidak langsung menekan pelaku usaha angkutan barang. Truk ODOL di Tol Balmera "Tahun lalu, kita sudah melakukan symposium dengan Korlantas di Yogyakarta. Waktu itu dalam symposium polisi menyapa," kata Gemilang di Munas III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026). “Di sana sudah ada komitmen bersama artinya mengusulkan kepada pemerintah tentang daya angkut itu melalui sistem yaitu namanya jalur tengah,” kata Gemilang. Ia menjelaskan, selama ini di lapangan terjadi dua kepentingan yaitu dari pengusaha angkutan barang atau penguasaha truk dengan pemilik barang. “Karena selama ini kan para pengusaha angkutan barang dengan pemilik barang ini kan meminta untuk menaikkan daya angkut kendaraan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Undang-undang itu kan tahun 2009,” kata Gemilang. Truk ODOL di Tol Balmera “Kebijakan teknologi sudah berubah. Sehingga kita adakan namanya jalan tengah pada waktu itu yang telah kita usulkan kepada kepolisian, kementerian untuk supaya didiskusikan dengan pemilik barang dan kita pengusaha. Itu sekarang lagi bergulir,” kata Gemilang. Adapun, yang dimaksud “jalur tengah” adalah upaya mencari titik temu antara kepentingan pemerintah dalam menekan praktik ODOL dengan kebutuhan pelaku usaha agar kegiatan distribusi logistik tetap berjalan efisien. Melalui konsep tersebut, pengusaha berharap ada kesepakatan baru mengenai batas daya angkut, tarif angkutan, hingga penyesuaian regulasi yang lebih relevan dengan kondisi industri saat ini. Gemilang mengatakan, pendekatan tersebut penting agar penerapan Zero ODOL tidak dilakukan secara kaku menggunakan aturan lama tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha. “Jadi tadi kekhawatiran terhadap keputusan yang akan dilaksanakan secara murni dengan aturan yang lama ini bisa teratasi kira-kira begitu,” kata Gemilang. Truk blokade jalan di area Watudodol menuju Pelabuhan Ketapang Selain itu, Aptrindo juga menyoroti persoalan ongkos angkut yang selama ini menjadi tantangan bagi perusahaan logistik dan pengemudi truk. Menurut dia, penyesuaian daya angkut harus dibarengi pembahasan tarif agar operasional usaha tetap sehat. “Tapi kan pengusaha menuntut, tadi kan bagaimana mengenai ongkos angkut apa segala macam, daya angkut bagaimana kan begitu ya,” kata Gemilang. “Nah inilah yang ditengahi oleh kami pada saat ini untuk memperjuangkan dengan pemerintah supaya ada kesepakatan mengenai ini. Karena undang-undangnya juga masih ada perubahan kan gitu ya,” kata dia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang