— Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas masih berlaku hingga 29 Maret 2026. Dudy meminta para pelaku usaha transportasi logistik untuk tetap mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa angkutan Lebaran dan arus balik 2026. "Kami mengingatkan kembali bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret. Kami berharap teman-teman pelaku usaha tetap senantiasa mematuhi pembatasan tersebut," katanya dalam keterangan resmi Kemenhub, dikutip Kamis (26/3/2026). Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026 "Kami juga berterima kasih kepada Kapolri beserta jajaran yang dalam pelaksanaan pembatasan tersebut senantiasa mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat sehingga pembatasan kendaraan sumbu 3 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," ujarnya. Menhub berharap seluruh pihak dapat terus menjaga disiplin dan kerja sama hingga masa angkutan Lebaran berakhir. Dengan kepatuhan masyarakat, dukungan petugas, serta pengaturan lalu lintas yang tepat, arus balik diharapkan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan selamat. Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan larangan operasional truk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026 Kebijakan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan nasional selama periode arus mudik Lebaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga. Selain itu, Dudy juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode arus balik lebih awal, yakni pada 26–27 Maret 2026. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada 28–29 Maret 2026. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang